search

Berita

bupati indramayuLucky HakimBupati Indramayu liburan ke Jepangdedi mulyadiGubernur Jawa Barat

Diam-diam Liburan ke Jepang, Bupati Indramayu Lucky Hakim Bisa Dapat Hukuman Ini dari Dedi Mulyadi

Penulis: Rafika
4 jam yang lalu | 49 views
Diam-diam Liburan ke Jepang, Bupati Indramayu Lucky Hakim Bisa Dapat Hukuman Ini dari Dedi Mulyadi
Kolase foto Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Indramayu Lucky Hakim. (net)

Presisi.co - Bupati Indramayu Lucky Hakim tengah menjadi sorotan usai diduga plesiran ke luar negeri tanpa berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemenedagri). 

Foto-foto Lucky Hakim yang tengah menikmati waktu di Negeri Sakura ramai beredar di media sosial. Publik pun ramai mempertanyakan komitmen pelayanan publik sang bupati, mengingat sebelumnya ada imbauan agar kepala daerah menunda liburan selama periode Lebaran dan arus mudik.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut angkat suara menanggapi kabar Lucky Hakim liburan tersebut. Lewat unggahan video di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, Dedi menyebut liburan adalah hak pribadi. Namun, pejabat publik tetap harus mematuhi prosedur perizinan yang berlaku.

Mantan Bupati Purwakarta itu juga menyampaikan perjalanan liburan Lucky bersama keluarganya dilakukan tanpa izin darinya maupun dari Kemendagri, yang sebelumnya telah menerbitkan aturan larangan bepergian bagi kepala daerah selama masa libur Lebaran.

"Betul bahwa itu (liburan) adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur apalagi di hari libur atau cuti lebaran," ucap Dedi dalam video yang diunggah pada Senin (7/4/2025) itu.

Ia bahwa aturan tersebut bersumber dari Kemendagri dan berlaku untuk seluruh kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota. Jika kepala daerah ingin berlibur, maka harus mendapatkan izin dari Kemendagri terlebih dahulu.

Menurutnya, pelanggaran terhadap kebijakan ini bisa berujung pada sanksi yang tidak ringan.

"Jadi memang ada aturannya, dan kalau melanggar ada sanksinya agak berat ya," lanjut Dedi.

Menanggapi sorotan publik, Lucky Hakim mengakui bahwa dirinya memang berada di Jepang bersama keluarga dan baru berangkat pada 2 April 2025. Meski demikian, ia memastikan akan kembali bertugas sesuai jadwal, yakni pada 8 April 2025.

Kini, Lucky Hakim berpotensi menerima sanksi lantaran melanggar imbauan resmi Kemendagri. Lantas, apa sanksi yang bisa diterima sang bupati nantinya?

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, peraturan soal kepala daerah yang akan berpergian ke luar negeri sudah tercantum secara jelas. Di Pasal 76 ayat (1) huruf i, kepada daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa seizin Menteri.

Tak hanya soal peraturan, UU ini juga mengatur soal sanksi yang kemungkinan harus dihadapi oleh para pejabat negara yang melanggar peraturan tersebut.

Sanksi terhadap larangan tersebut tercantum dalam Pasal 77 ayat (2) akan dikenai sanksi yaitu pemberhentian sementara (skorsing) dari jabatannya selama 3 bulan oleh Presiden RI. Hal ini juga disampaikan oleh Dedi Mulyadi dalam videonya.

"(Sanksinya) yaitu diberhentikan selama 3 bulan. Setelah itu nanti menjabat kembali," jelas Dedi Mulyadi.