Kisruh Dugaan BBM Oplosan Rugikan Pengendara di Samarinda, DPRD Kaltim Bakal Panggil Pertamina
Penulis: Akmal Fadhil
13 jam yang lalu | 68 views
Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin. (Istimewa)
Samarinda, Presisi.co – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dugaan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan yang meresahkan masyarakat. RDP dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 9 April 2025, dengan menghadirkan pihak Pertamina serta sejumlah perwakilan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Samarinda.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, atau akrab disapa Ayub, menyebut bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggapan atas keluhan masyarakat terkait kualitas BBM yang diduga tercemar atau tidak sesuai standar.
“Isu BBM oplosan ini sudah sangat meluas. Kita ingin mengidentifikasi akar masalahnya secara serius dan terbuka,” ujar Ayub kepada awak media, Sabtu, 5 April 2025.
Menurut Ayub, sebagai penyedia utama bahan bakar di wilayah Kaltim, Pertamina memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin mutu dan pelayanan. Terlebih, minimnya kompetitor SPBU di daerah membuat masyarakat tidak memiliki banyak pilihan.
“Kita sangat menyayangkan jika ada kelalaian. DPRD berkomitmen mencari jalan keluar demi kepastian dan kenyamanan publik,” tegasnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, mendesak agar Pertamina segera mengambil langkah tegas. Ia mendorong dilakukannya pemeriksaan mendadak di sejumlah SPBU yang dicurigai terlibat praktik curang, dengan melibatkan aparat penegak hukum.
“Pengujian laboratorium terhadap sampel BBM harus dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran, maka pelaku harus dikenakan sanksi sesuai aturan,” ungkap Reza.
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Komisi III juga menyatakan siap memfasilitasi pertemuan lanjutan antara Pertamina, aparat hukum, serta masyarakat terdampak agar kejadian serupa tidak terulang.
“Perlindungan konsumen dan pelayanan publik harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (*)