Dongkrak Wisata Samarinda, Bisnis Kapal Wisata Mahakam Diberi Keringanan Pajak Selama 6 Bulan
Penulis: Muhammad Riduan
20 jam yang lalu | 63 views
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat meminpin rapat di Ruang Rapat Wali Kota Lantai II Balai Kota Samarinda, Kamis 10 Juli 2025. (Ho/Pemkot Samarinda)
Samarinda, Presisi.co – Respons cepat ditunjukkan Pemerintah Kota Samarinda terhadap keluhan pelaku usaha wisata air di Sungai Mahakam. Setelah mencermati penurunan omzet yang dialami pengusaha kapal wisata pasca penerapan pajak hiburan 10 persen, Wali Kota Andi Harun menyetujui pemberian insentif berupa pengurangan tarif menjadi 5 persen.
Kebijakan ini diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota pada Kamis 10 Juli 2025 siang di Balai Kota Samarinda, bersama jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta perwakilan Perkumpulan Kapal Wisata Mahakam.
Sebelumnya, asosiasi kapal wisata yang terdiri dari enam pelaku usaha dengan delapan armada telah melayangkan surat permohonan resmi sejak Juni 2025, menyampaikan dampak negatif dari tarif pajak 10 persen yang diberlakukan berdasarkan Perda Kota Samarinda Nomor 01 Tahun 2024 Pasal 24. Mereka menyebut terjadi penurunan minat masyarakat untuk menyewa kapal, yang berdampak langsung pada pendapatan mereka.
Kepala Bidang Pajak Self Assessment Bapenda Samarinda, Fachruddin, menjelaskan bahwa tarif tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Namun demikian, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa pemerintah tetap memperhatikan dinamika di lapangan.
“Pemerintah akan menguji efektivitas pemberian insentif ini. Jika kebijakan ini berdampak positif terhadap kenaikan omzet dan peningkatan minat wisatawan, maka tentu dapat dilanjutkan setelah dilakukan evaluasi komprehensif,” tegasnya.
Insentif ini akan diberlakukan selama enam bulan sebagai tahap uji coba, dan dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) khusus untuk jasa carter kapal wisata. Pemkot berharap langkah ini mampu mengangkat kembali gairah sektor pariwisata sungai, tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan daerah.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi jangka menengah Pemkot Samarinda dalam menciptakan iklim usaha yang lebih adaptif dan pro-investasi, sekaligus menjaga kelangsungan sektor wisata lokal yang tengah berkembang.
"Ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Samarinda dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan responsif, sekaligus memperkuat keberlangsungan usaha wisata air dan mendongkrak sektor pariwisata lokal secara berkelanjutan," imbuhnya. (*)