Penulis: Rafika
Presisi.co - Sebelum hari lebaran Idul Fitri tiba, umat Muslim memiliki kewajiban membayar zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah di bulan Ramadhan.
Zakat ini diwajibkan bagi setiap Muslim, baik dewasa maupun anak-anak, dengan besaran 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.
Pembayaran zakat fitrah dianjurkan setelah matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Zakat fitrah berupa beras atau makanan pokok ini dapat diganti juga dengan uang. Kekinian metode penyampaian zakat fitrah juga semakin beragam, termasuk membayarkan secara online.
Zakat fitrah umumnya diberikan dalam bentuk beras atau makanan pokok, tetapi juga dapat diganti dengan uang. Seiring perkembangan teknologi, pembayaran zakat kini bisa dilakukan secara online. Namun, bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara daring menurut Islam?
Ulama Buya Yahya menjelaskan bahwa membayar zakat fitrah secara online diperbolehkan, asalkan tetap memperhatikan aspek kejelasan dan tanggung jawab dalam penyalurannya.
Ia menekankan umat Muslim harus memastikan siapa pihak yang mengumpulkan zakat tersebut serta siapa yang akan menerimanya.
“Yang mengumpulkan (zakat fitrah) itu siapa? Anda kenal atau tidak dengan orangnya? Bisa dipercaya atau tidak? Disalurkan pada fakir miskin atau tidak? Sesuai tepat waktunya atau tidak?” ujar Buya Yahya dilihat di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Sabtu (29/3/2025).
Buya Yahya juga mengingatkan agar umat Islam tidak hanya mengandalkan pembayaran zakat secara online tanpa memperhatikan kondisi sekitar. Terlebih, esensi membayar zakat fitrah adalah untuk membantu orang-orang di sekitar yang hidup kekurangan.
“Jangan gaya saja online, semuanya online, tetapi tetangga sedang menjerit kelaparan,” tegas Buya Yahya.
Untuk memudahkan umat Muslim, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara online melalui situs resminya. Berikut langkah-langkahnya:
Meskipun dilakukan secara online, membayar zakat fitrah tetap harus dilakukan dengan didahului membaca niat. Berikut ini adalah beberapa niat zakat fitrah yang disesuaikan dengan peruntukan pembayarannya:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala
Yang artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ"
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Yang artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ."
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an waladi (sebut nama anaknya) fardhan lillahi ta'ala
Yang artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ."
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an binti (sebut nama anaknya) fardhan lillahi ta'ala
Yang artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ."
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an jami'i maa yalzimuni nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala
Yang artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ." (*)
Editor: Rafika




