search

Berita

zakatzakat fitrahzakat fitrah 2025besaran zakat 2025

Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayar di 2025? Ini Penjelasan Lengkap Nominalnya

Penulis: Rafika
4 jam yang lalu | 0 views
Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayar di 2025? Ini Penjelasan Lengkap Nominalnya
Ilustrasi zakat. (net)

Presisi.co - Setiap umat Muslim yang memiliki kecukupan harta diwajibkan membayar zakat fitrah. Zakat ini dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Perintah menunaikan zakat ada dalam beberapa surat di Alquran. Salah satunya adalah Surat Al Baqarah ayat 43.

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Artinya: Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk (QS. Al Baqarah:43).

Firman Allah lain yang berisi perintah menunaikan ibadah zakat adalah Surat At Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At Taubah:103)

Dalam Islam ada dua jenis zakat yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri. Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat.

Dalam ketentuan besaran zakat fitrah yang dikeluarkan, ada perbedaan yang digunakan dalam menentukannya menurut pandangan mazhab masing-masing.

Menurut Mazhab Maliki, umat muslim wajib membayar akat fitrah sejumlah satu sha' atau sama dengan empat mud, dan satu mud itu sama dengan 675 gram. Jadi satu sha' setara dengan 2.700 gram atau 2,7 kilogram.

Sedangkan menurut pendapat Mazhab Syafi'i, satu sha' itu sama dengan 2,751 gram (2,75 kilogram). Adapun menurut pendapat mazhab Hambali, ukuran satu sha' itu sama dengan 2,2 kilogram.

Kemudian menurut mazhab lainnya, yakni mazhab Hanafi, ukuran satu sha' jauh lebih tinggi, yaitu 3,8 kilogram.

Dilansir dari Suara.com, ulama Indonesia menetapkan jalan tengah, yakni satu sha' sejumlah 2,5 kilogram. Berdasarkan hal tersebut, maka lazimnya Umat Islam Indonesia wajib mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram beras.

Selain membayar zakat fitrah menggunakan beras, pembayaran menggunakan uang juga lazim dilakukan.

Untuk Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 masehi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah.

Baznas menetapkan bahwa zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu Muslim senilai Rp47 ribu atau setara 2,5 kilogram beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). (*)

Editor: Rafika