Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara dalam Kasus Korupsi Gula, Tapi Tak Ada Keuntungan untuk Diri Sendiri
Penulis: Rafika
Kamis, 06 Maret 2025 | 654 views
Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selas (14/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Presisi.co - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang perdananya menjalani sidang perdana kasus dugaan korup'si impor gulap ada periode 2015-2016.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (6/3/2025) itu menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan terhadap Tom Lembong.
Dalam dakwaannya, JPU menuduh bahwa kebijakan impor gula yang dikeluarkan oleh Tom Lembong telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar.
Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). Audit tersebut tercantum dalam laporan resmi dengan nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 yang diterbitkan pada 20 Januari 2025.
Jaksa mengungkapkan tindakan Tom Lembong diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk beberapa perusahaan yang terlibat dalam impor gula.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025), sebagaimana diberitakan Suara.com.
Jaksa lantas menuturkan pihak-pihak yang diperkaya akibat perbuatan Tom Lembong. Meski demikian, dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa tidak secara menyebutkan keuntungan pribadi yang diperoleh oleh Tom Lembong dari kasus ini.
Beberapa pihak yang diduga menerima keuntungan dari skema impor gula ini antara lain Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp 144,1 miliar, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31,1 miliar, serta Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya yang menerima Rp 36,8 miliar. Selain itu, ada pula Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry yang mendapatkan Rp 64,5 miliar, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama dengan keuntungan Rp 26,1 miliar, serta Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42,8 miliar.
Nama lain yang disebut dalam dakwaan adalah Hendrogiarto A Tiwow dari PT Duta Sugar International yang meraup Rp 41,2 miliar, Hans Fatila Hutama dari PT Berkah Manis Makmur dengan keuntungan Rp 74,5 miliar, serta Ali Sandjaja Boedidarmo dari PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47,8 miliar. Sementara itu, Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses disebut menerima Rp 5,9 miliar.
Jaksa juga mendakwa Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).
Dalam sidang, jaksa menjelaskan bahwa Tom Lembong mengeluarkan izin impor GKM bagi sejumlah perusahaan untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Namun, perusahaan yang diberikan izin tersebut sejatinya hanya berhak mengolah gula rafinasi, bukan GKM menjadi GKP.
“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Pada 2015, jaksa menyebut Tom Lembong memberikan Surat Pengakuan sebagai Importir Produsen GKM kepada PT Angels Products di tengah kondisi produksi GKP dalam negeri yang dinilai sudah mencukupi. Selain itu, impor yang dilakukan bertepatan dengan musim giling.
Seharusnya, menurut jaksa, kontrol atas ketersediaan dan stabilisasi harga gula dilakukan oleh perusahaan milik negara (BUMN). Namun, dalam kebijakan yang diambil, Tom Lembong justru menunjuk koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
Lebih lanjut, Tom Lembong juga disebut memberikan penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk mengelola distribusi GKP. Namun, PT PPI disebut bekerja sama dengan produsen gula rafinasi, dan dalam praktiknya mereka telah melakukan kesepakatan harga jual gula yang melebihi Harga Patokan Petani (HPP).
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU, Tom Lembong mengaku kecewa. Sebab menurutnya, tidak ada penghitungan soal kerugian keuangan negara sebagaimana yang dibacakan jaksa.
“Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan. Sebagai contoh, dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas, tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut,” kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dengan begitu, Tom Lembong menyampaikan harapannya agar Kejaksaan Agung bisa bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkaranya.
“Secara umum, saya melihat dakwaan tidak mencerminkan dengan akurat realita yang berlaku pada saat itu ya di saat masa-masa yang diperkarakan,” kata Tom Lembong. (*)