search

Berita

Tom LembongKorupsi Impor GulaKejagung

Breaking News: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 29 Oktober 2024 | 2.728 views
Breaking News: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. (Sumber : Internet)

Presisi.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Kasus ini berkaitan dengan izin impor gula yang diteken Tom Lembong pada 2015-2016, saat masih menjabat.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Diinformasikan bahwa izin impor tersebut diberikan ketika Indonesia tengah mengalami surplus gula, dan seharusnya impor gula kristal putih hanya bisa dilakukan oleh BUMN. Namun, Tom Lembong memberikan izin kepada PT AP, tanpa melalui rapat koordinasi antar-instansi maupun rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Pada Desember 2015, Kemenko Perekonomian mengadakan rapat yang salah satu topiknya adalah potensi kekurangan gula kristal putih di tahun 2016. Qohar menjelaskan bahwa DS, Direktur Pengembangan Bisnis di Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), menginstruksikan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Alih-alih mengimpor gula kristal putih yang diperlukan, impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan dengan izin pengelolaan gula kristal rafinasi. Gula hasil olahan ini dijual oleh delapan perusahaan dengan harga Rp16 ribu per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu, yakni Rp13 ribu.

PT PPI disebut mendapatkan fee dari perusahaan-perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp400 miliar.

“Dengan bukti yang ada, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Mereka adalah TTL, Menteri Perdagangan 2015-2016, dan CS (Charles Sitorus), Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016,” ujar Qohar. (*)

Editor: Redaksi

Live Draw Taiwan Live Draw Cambodia Live Draw China Live Draw Japan Live Draw Taiwan Hari Ini Hasil Live Draw Japan Terbaru Live Draw China Update Tercepat Data Live Draw Cambodia Lengkap Live Draw Togel Kamboja pantau live draw Japan hari ini cek live draw China terbaru cek hasil live draw Cambodia terbaru pantau live draw Taiwan hari ini togel taiwan live draw togel kamboja togel japan togel taiwan Live Draw Togel China kudbanjarnegara kudbatang kudblora kudboyolali kudcilacap kuddemak kudjepara kudkabbanjarnegara kudkabbanyumas kudkabbatang kudkabboyolali kudkabdemak kudkabgrobogan kudkabjepara kudkabkaranganyar kudkabkebumen kudkabkendal kudkabklaten kudkabmagelang kudkabpati kudkabpekalongan kudkabpemalang kudkabpurbalingga kudkabpurworejo kudkabrembang kudkabsemarang kudkabsragen kudkabtegal kudkabtemanggung kudkabwonogiri kudkabwonosobo kudkaranganyar kudkebumen kudkendal kudklaten kudkotamagelang kudkotapekalongan kudkotasalatiga kudkotasurakarta kudkotategal kudmungkid kudpati kudpemalang kudpurbalingga kudpurwodadi kudpurwokerto kudpurworejo kudrembang kudslawi kudsragen kudsukoharjo kudsumbermakmur kudtemanggung kudungaran kudwonogiri