search

Berita

Tom LembongKorupsi Impor GulaKejagung

Breaking News: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 29 Oktober 2024 | 945 views
Breaking News: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. (Sumber : Internet)

Presisi.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Kasus ini berkaitan dengan izin impor gula yang diteken Tom Lembong pada 2015-2016, saat masih menjabat.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Diinformasikan bahwa izin impor tersebut diberikan ketika Indonesia tengah mengalami surplus gula, dan seharusnya impor gula kristal putih hanya bisa dilakukan oleh BUMN. Namun, Tom Lembong memberikan izin kepada PT AP, tanpa melalui rapat koordinasi antar-instansi maupun rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Pada Desember 2015, Kemenko Perekonomian mengadakan rapat yang salah satu topiknya adalah potensi kekurangan gula kristal putih di tahun 2016. Qohar menjelaskan bahwa DS, Direktur Pengembangan Bisnis di Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), menginstruksikan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Alih-alih mengimpor gula kristal putih yang diperlukan, impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan dengan izin pengelolaan gula kristal rafinasi. Gula hasil olahan ini dijual oleh delapan perusahaan dengan harga Rp16 ribu per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu, yakni Rp13 ribu.

PT PPI disebut mendapatkan fee dari perusahaan-perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp400 miliar.

“Dengan bukti yang ada, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Mereka adalah TTL, Menteri Perdagangan 2015-2016, dan CS (Charles Sitorus), Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016,” ujar Qohar. (*)

Editor: Redaksi