search

Advetorial

dprd kaltimPerda NarkotikaMuhammad Husni FahruddinBang Ayub

Perkuat Ketahanan Keluarga, Ayub Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika di Desa Tanjung Harapan

Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 08 Februari 2025 | 340 views
Perkuat Ketahanan Keluarga, Ayub Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika di Desa Tanjung Harapan
Suasana Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Narkotika di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara yang dilaksankan oleh Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin. (Ist)

Presisi.co – Dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur, Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin atau yang akrab disapa Ayub, gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika, dan Psikotropika. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Tanjung Batu Harapan, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Sabtu, 8 Februari 2025. 

Di hadapan puluhan warga yang menghadiri kegiatan tersebut, Ayub menegaskan pentingnya menyebarluaskan produk hukum ini kepada masyarakat. Menurutnya, Perda Nomor 4 Tahun 2022 merupakan upaya strategis dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Benua Etam.

“Kami sebagai anggota legislatif memiliki kewajiban untuk mengedukasi masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper),” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Ayub didampingi oleh dua narasumber kompeten, yaitu Fajar Darmawan dan Ahmad Fadillah, serta dipandu oleh M Rizal Noviannur sebagai moderator.

Politisi Golkar ini menekankan bahwa peredaran narkotika sudah menyusup hingga ke lingkungan terkecil masyarakat, yaitu keluarga. “Penyalahgunaan narkotika ini sudah merambah ke dalam lingkungan keluarga dan merusak benteng ketahanan sosial masyarakat kita,” tegasnya.

Dengan latar belakang pendidikan Magister Ilmu Hukum, Ayub menyadari bahwa pola komunikasi yang efektif dalam keluarga adalah kunci dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. “Ketahanan keluarga sangat bergantung pada pola komunikasi yang efektif antar anggota keluarga. Ini adalah pilar utama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika sejak dini,” ungkapnya.

Tidak hanya fokus pada pencegahan narkotika, Ayub juga mengingatkan warga Desa Tanjung Harapan untuk bersama-sama mengatasi penyakit sosial lain seperti penyalahgunaan minuman keras dan obat-obatan terlarang. Ia mengajak forum-forum warga dan organisasi kemasyarakatan untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar.

“Pemerintah dapat bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan serta melibatkan forum kerukunan umat beragama dan forum kewaspadaan dini masyarakat untuk memperkuat pengawasan peredaran narkotika,” jelas Ayub.

Ayub juga menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan penanganan yang manusiawi bagi pengguna narkotika. Ia mendorong agar BNN Provinsi Kaltim lebih aktif dalam memfasilitasi program wajib lapor bagi pengguna narkotika, sehingga mereka diperlakukan sebagai orang yang perlu direhabilitasi, bukan sebagai penjahat.

Di akhir sosialisasi, Ayub menyempatkan diri mendengarkan aspirasi masyarakat Desa Tanjung Harapan terkait pencegahan dan penanggulangan narkotika. Ia berkomitmen untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat dan memperkuat ketahanan sosial melalui edukasi hukum yang berkelanjutan.

Melalui sosialisasi ini, Ayub berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Dengan langkah konkret dan kepedulian yang tinggi, Ayub membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur. (*)

Editor: Redaksi