Presiden Prabowo Tegaskan PPN Naik 12 Persen Mulai Awal Tahun 2025, Tapi ...
Penulis: Rafika
Sabtu, 07 Desember 2024 | 185 views
Presisi.co - Presiden Prabowo Subianto menegaskan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen akan diberlakukan. Meski begitu, PPN 12 persen hanya akan diperuntukkan bagi barang-barang mewah.
Prabowo memastikan kenaikan PPN 12 persen mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Keputusan ini diambil setelah pemerintah berdiskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dikatakan Prabowo, kenaikan PPN merupakan amanat undang-undang. Meski begitu, sang kepala negara menegaskan pihaknya tetap membantu rakyat kecil dengan kebijakan PPN 12 persen yang hanya berlaku untuk barang mewah.
"Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah, untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 23 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya," tutur Prabowo, sebagaimana diberitakan Suara.com, dikutip Jumat (7/12/2024).
"Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah," sambung Prabowo.
Sebelumnnya, pemerintah dan DPR RI menyepakati daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN sebesar 12 persen mulai tahun depan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai dirinya bertemu dengan tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) yakni Thomas Djiwandono, Anggito Abimanyu, dan Suahasil Nazara di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024) sore.
"Jadi kami melakukan koordinasi-koordinasi intensif dengan pihak pemerintah. Kemarin sudah bertemu dengan presiden, hari ini bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan. Untuk kemudian lebih mengkerucutkan," kata Dasco.
Dalam pertemuan tersebut, DPR akhirnya menyetujui skema penerapan PPN sebesar 12 persen yang mencakup setidaknya tiga poin.
Pertama, tarif PPN 12 persen akan berlaku untuk barang-barang mewah. Kedua, barang yang tidak termasuk kategori barang mewah akan tetap dikenakan PPN sebesar 11 persen. Ketiga, terdapat sejumlah komponen yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
"Jadi yang tidak dikenakan itu seperti dari bahan makanan, kemudian UMKM, kemudian transportasi, pendidikan dan kesehatan, serta jasa keuangan dan asuransi, listrik dan air bersih yang diatur (dibawah) 6600 watt. Itu tidak dikenakan PPN," ujarnya.
"Jadi ada yang kena PPN barang mewah, ada yang tetap 11 persen, dan ada item yang tadi barusan kita sampaikan yang tidak kena PPN sama sekali," sambungnya.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan bahwa usulan skema tarif PPN dari DPR ini sudah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Ya sebenarnya ada kesamaan pendapat. Pada waktu kami mengusulkan ternyata pak Presiden juga mempunyai pikiran yang sama, sehingga kemudian ini bisa langsung kita koordinasikan," katanya. (*)