Tok! MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Anies Tanpa Koalisi
Penulis: Rafika
Selasa, 20 Agustus 2024 | 518 views
Presisi.co - Sebagian gugatan yang dilayangkan Partai Gelora dan partai Buruh terhadap Undang-Undang (UU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan terhadap perkara bernomor 60/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal dalam UU Pilkada itu adalah:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa pasal tersebut berpotensi mengancam kesehatan demokrasi jika terus diterapkan.
"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny.
Dengan begitu, syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur ialah pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
Pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.
Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.
Untuk Pilkada Jakarta sendiri, ambang batas yang awal mulanya 20 persen suara kini turun menjadi 7,5 persen.
Pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, PDI Perjuangan memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara. Dalam hal ini, partai besutan Megawati Soekarnoputri itu bisa mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
Adapun sosok calon gubernur yang akan diusung oleh PDI Perjuangan diduga adalah Anies Baswedan berpasangan dengan kader PDI Perjuangan, Hendrar Prihadi, sebagai calon wakil gubernur. (*)