search

Daerah

DPRD SamarindaPencegahan KebakaranDisdamkartanSekretaris Komisi III DPRD SamarindaMuhammad Novan Syahroni Pasie

DPRD Samarinda Bahas Regulasi Pencegahan Kebakaran dengan Disdamkartan

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 02 Agustus 2024 | 248 views
DPRD Samarinda Bahas Regulasi Pencegahan Kebakaran dengan Disdamkartan
Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahroni Pasie. (Ist)

Samarinda, Presisi.co - Kebakaran yang sering terjadi di Kota Samarinda menjadi perhatian serius DPRD setempat. Untuk mengatasi masalah ini, DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Samarinda pada Rabu, 31 Juli 2024, di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.

Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahroni Pasie, menyampaikan bahwa RDP ini bertujuan untuk membahas pencegahan dan penanggulangan kebakaran di kota tersebut.

"RDP kami dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yaitu Disdamkar, rapat tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Regulasi yang ada saat ini diharapkan bisa lebih mendukung, khususnya dengan wacana perda (peraturan daerah) yang diusulkan," kata Novan.

Salah satu usulan yang sudah berjalan adalah advis bangunan, di mana ruko-ruko harus memiliki jalur evakuasi.

"Memang mereka juga punya beberapa kendala seperti ruko yang sudah dalam proses pembangunan, tapi baru mengajukan izin membangun. Ini sebagai catatan dan peringatan, tidak boleh seperti itu," tambah Novan.

Disdamkartan juga menekankan pentingnya pencegahan di lingkungan sekitar, seperti penyediaan alat pemadam api ringan (apar) dan hydran kering di beberapa titik. Berdasarkan hasil deteksi, ada 44 titik rawan kebakaran di Samarinda.

“Inilah yang nantinya diharapkan bisa memperkuat kinerja mereka di lapangan saat produk hukumnya sudah terbentuk,” ujarnya.

Novan menjelaskan bahwa kendala utama adalah tidak adanya regulasi yang kuat untuk menekan pelaku usaha agar menyediakan apar. Banyak toko kelontong di lingkungan sekitar yang menjual produk mudah terbakar seperti bahan bakar minyak (BBM) eceran dan tabung gas tanpa alat pemadam yang memadai.

"Pansus kami sudah masuk tahap akhir, segera disampaikan ke pimpinan, agar bisa ditindaklanjuti sebagai perda. Draftnya sudah disusun dan kami nilai sudah mengakomodir semuanya," tutup Novan. (*)

Editor: Ridho M