search

Daerah

TRC PPA KaltimDisdikbud SamarindaBuku PaketSekolah Gratis

TRC PPA Kaltim Desak Kejelasan Batasan Sekolah Gratis di Samarinda

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Selasa, 30 Juli 2024 | 364 views
TRC PPA Kaltim Desak Kejelasan Batasan Sekolah Gratis di Samarinda
Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman (Kiri) bersama Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun. (Presisi.co/Gio)

Samarinda, Presisi.co – Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (TRC PPA Kaltim), Rina Zainun, mendesak kejelasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait batasan tentang sekolah gratis di Samarinda.

Ia menyoroti perlunya transparansi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk memastikan tidak ada pungutan tersembunyi terhadap orang tua murid.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022, pasal 46 menyatakan pemerintah menjamin pendidikan gratis untuk program wajib belajar 12 tahun bagi warga kurang mampu. Namun, Rina menyoroti masih adanya laporan tentang permintaan sekolah untuk membeli buku paket di awal semester tahun ajaran baru 2024/2025.

TRC PPA menerima banyak laporan dari orang tua murid mengenai permintaan sekolah untuk membeli buku paket hingga intimidasi karena tidak mengikuti arahan sekolah, meskipun pada pasal 18 disebutkan orang tua murid tidak diwajibkan untuk membeli buku paket.

"Sekolah negeri itu gratis, jadi kami ingin meminta kejelasan dari sekolah gratis itu seperti apa. Pihak sekolah harus transparan dalam penggunaan dana BOSDA untuk buku paket dan harus menunjukkan buku paket tersebut kepada orang tua sebelum ada permintaan untuk membeli buku penunjang," tegas Rina.

Surat Edaran Nomor 100.4.4/7553/100.01 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda menyatakan akan membantu orang tua murid yang kurang mampu untuk membeli buku paket sebagai sarana pembelajaran di sekolah. Namun, Rina menekankan tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan tidak ada kesenjangan sosial di sekolah.

"Kami ingin semua anak mendapatkan hak pendidikan yang sama, tanpa ada yang merasa rendah diri karena tidak mampu membeli buku atau seragam. Sekolah tidak boleh menjual buku paket atau LKS, apalagi melarang fotokopi. Kami tidak bisa menyebutkan nama sekolahnya, tetapi akan disampaikan kepada dinas untuk tindakan selanjutnya," harap Rina. (*)

Penulis: Gio
Editor: Ridho M