Biaya Seragam Sekolah Mahal, DPRD Samarinda Dukung Standarisasi Harga di Koperasi
Penulis: Muhammad Riduan
9 jam yang lalu | 0 views
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie. (Presisi.co/Muhammad Riduan).
Samarinda, Presisi.co – Polemik mahalnya harga seragam sekolah di Samarinda menjadi perhatian serius DPRD Kota Samarinda. Komisi IV DPRD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda menggelar rapat untuk membahas langkah konkret dalam merespons keluhan masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyatakan bahwa tingginya harga seragam, yang berdasarkan survei di lapangan melebihi harga pasaran, perlu segera diantisipasi dengan langkah terukur.
“Ada langkah konkret yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan berkaitan dengan polemik yang terjadi di masyarakat. Ini berkaitan dengan harga-harga seragam di sekolah. Ini memang mengacu dari hasil survei di pasaran, harga-harga tersebut ada yang memang melebihi,” ungkap, Novan di Gedung DPRD Samarinda, Senin 21 Juli 2025.
Sebagai solusi jangka pendek, lanjutnya, Disdikbud akan menerapkan standarisasi harga seragam sebagai pedoman bagi koperasi-koperasi sekolah. Diharapkan, langkah ini bisa meredam potensi pembebanan biaya yang berlebihan kepada orang tua siswa.
“Standarisasi harga inilah yang akan menjadikan pedoman buat koperasi-koperasi di sekolah agar menyesuaikan dengan harga yang ada,” imbuh Novan.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan program subsidi untuk tahun 2026.
“Harapan kita ada subsidi dari pemerintah, khususnya untuk pakaian batik sekolah dan seragam olahraga. Inilah langkah-langkah peran pemerintah daerah dalam mengurangi beban masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah, menegaskan pentingnya regulasi yang jelas mengenai item seragam apa saja yang diperbolehkan dijual oleh pihak sekolah melalui koperasi.
“Intinya kami dari Komisi IV meminta Dinas Pendidikan agar membuat regulasi yang tegas dan clear, mencakup item-item yang bisa dijual di sekolah. Misalnya seragam batik dan olahraga, yang lain sifatnya opsional,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya pembatasan harga melalui standar harga satuan (SSH), agar tidak terjadi lonjakan harga yang merugikan.
“Contohnya seragam batik, harus ada batas harga, misalnya hanya di angka Rp120 ribu sampai Rp170 ribu. Karena ada temuan di lapangan yang melebihi batas itu,” jelas Harminsyah.
Komisi IV berharap langkah-langkah ini bisa segera direalisasikan dan menjadi solusi yang adil serta meringankan beban masyarakat dalam menyambut tahun ajaran baru. (*)