Jadi Kepala OJK Kaltim-Kaltara, Parjiman Fokus Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Jumat, 05 Juli 2024 | 508 views
Samarinda, Presisi.co – PJ Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menggelar acara pengukuhan di Pendopo Odah Etam Samarinda pada Jumat (5/7/2024) untuk meresmikan Parjiman sebagai Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim-Kaltara, menggantikan Made Yoga Sudharma.
Akmal Malik menegaskan peran penting OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan serta memberikan edukasi dan perlindungan kepada konsumen. Ia juga mengapresiasi kontribusi Made Yoga Sudharma selama menjabat dan berharap Parjiman dapat melanjutkan peran tersebut.
"OJK memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, memberikan edukasi, dan perlindungan kepada konsumen. Kami yakin, dengan pengalaman dan kompetensi yang dimiliki, OJK Kaltim-Kaltara akan terus berkembang dan menghadapi tantangan masa depan dengan baik," ujar Akmal Malik.
Made Yoga Sudharma berharap agar kondisi sektor jasa keuangan di Kaltim dan Kaltara tetap stabil dan terus menunjukkan tren pertumbuhan positif. Ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi untuk menjaga stabilitas tersebut.
"Selanjutnya, tugas Pak Parjiman adalah menjaga stabilitas sektor keuangan ini. Sinergi dan kolaborasi antara OJK dengan berbagai pihak merupakan kunci utama untuk mencapai tujuan tersebut," ucap Made Yoga.
Sebagai Kepala OJK baru, Parjiman menegaskan komitmennya untuk mempertahankan kondisi baik sektor jasa keuangan di Kaltim dan Kaltara. Ia juga menyoroti pentingnya kerjasama dengan semua pemangku kepentingan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi regional.
"Kami akan terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di Kaltim dan Kaltara agar dapat terus mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah ini. OJK tidak dapat beroperasi sendiri, kami membutuhkan kolaborasi yang kuat dengan semua pihak terkait untuk mencapai tujuan ini," jelas Parjiman.
Demi memberikan perlindungan optimal kepada konsumen jasa keuangan, Parjiman menekankan pentingnya literasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai produk dan risiko yang terkait, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengembangan Pasar Keuangan.
"Perlindungan konsumen adalah salah satu fokus utama kami di OJK. Melalui literasi dan edukasi, kami akan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang fitur produk dan jasa keuangan serta risikonya," tambahnya. (*)