search

Berita

Hasyim Asy'ariKetua KPUKPUHasyim Asy'ari dipecatHasyim Asy'ari tindak asusila

Chat Genit Hasyim Asy'ari ke Korban Asusila, Kirim 'Pandangan Pertama Turun ke Hati' hingga Emoji Peluk

Penulis: Rafika
Rabu, 03 Juli 2024 | 827 views
Chat Genit Hasyim Asy'ari ke Korban Asusila, Kirim 'Pandangan Pertama Turun ke Hati' hingga Emoji Peluk
Eks Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (net)

Presisi.co - Isi percakapan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, dengan terduga korban tindakan asusila yang dilakukannya terkuak. Rupanya, Hasyim sempat mengirimkan pesan bernada rayuan kepada korban yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Isi percakapan tersebut terbongkar saat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait tindakan asusila.

Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, menyebut Hasyim Asy'ari menunjukkan upaya pemberian perilaku husus kepada korban dengan mengirimkan rayuan melalui pesan singkat.

Berdasarkan keterangan pengadu, menyebut Hasyim kerap mengirim pesan kepada korban, bahkan menggunakan emoji peluk. Salah satu pesan yang dikirim Hasyim kepada korban adalah "pandangan pertama turun ke hati."

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Dalam sidang tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai ketua dan anggota KPU imbas terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap anggota PPLN Den Haag.

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Untuk diketahui, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan jabatan.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) yang mewakili seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN pada Pemilu 2024.

Dugaan pelanggaran kode etik ini terkait dengan dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim terhadap pelapor. Menurut kuasa hukum pelapor, Hasyim telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Selain itu, kuasa hukum pelapor juga menduga adanya indikasi penyalahgunaan jabatan dan fasilitas yang dilakukan Hasyim untuk kepentingan pribadinya. (*)

Editor: Rafika

Live Draw Taiwan Live Draw Cambodia Live Draw China Live Draw Japan Live Draw Taiwan Hari Ini Hasil Live Draw Japan Terbaru Live Draw China Update Tercepat Data Live Draw Cambodia Lengkap Live Draw Togel Kamboja pantau live draw Japan hari ini cek live draw China terbaru cek hasil live draw Cambodia terbaru pantau live draw Taiwan hari ini togel taiwan live draw togel kamboja togel japan togel taiwan Live Draw Togel China kudbanjarnegara kudbatang kudblora kudboyolali kudcilacap kuddemak kudjepara kudkabbanjarnegara kudkabbanyumas kudkabbatang kudkabboyolali kudkabdemak kudkabgrobogan kudkabjepara kudkabkaranganyar kudkabkebumen kudkabkendal kudkabklaten kudkabmagelang kudkabpati kudkabpekalongan kudkabpemalang kudkabpurbalingga kudkabpurworejo kudkabrembang kudkabsemarang kudkabsragen kudkabtegal kudkabtemanggung kudkabwonogiri kudkabwonosobo kudkaranganyar kudkebumen kudkendal kudklaten kudkotamagelang kudkotapekalongan kudkotasalatiga kudkotasurakarta kudkotategal kudmungkid kudpati kudpemalang kudpurbalingga kudpurwodadi kudpurwokerto kudpurworejo kudrembang kudslawi kudsragen kudsukoharjo kudsumbermakmur kudtemanggung kudungaran kudwonogiri