Chat Genit Hasyim Asy'ari ke Korban Asusila, Kirim 'Pandangan Pertama Turun ke Hati' hingga Emoji Peluk
Penulis: Rafika
Rabu, 03 Juli 2024 | 261 views
Presisi.co - Isi percakapan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, dengan terduga korban tindakan asusila yang dilakukannya terkuak. Rupanya, Hasyim sempat mengirimkan pesan bernada rayuan kepada korban yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Isi percakapan tersebut terbongkar saat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait tindakan asusila.
Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, menyebut Hasyim Asy'ari menunjukkan upaya pemberian perilaku husus kepada korban dengan mengirimkan rayuan melalui pesan singkat.
Berdasarkan keterangan pengadu, menyebut Hasyim kerap mengirim pesan kepada korban, bahkan menggunakan emoji peluk. Salah satu pesan yang dikirim Hasyim kepada korban adalah "pandangan pertama turun ke hati."
"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Dalam sidang tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai ketua dan anggota KPU imbas terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap anggota PPLN Den Haag.
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Untuk diketahui, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan jabatan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) yang mewakili seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN pada Pemilu 2024.
Dugaan pelanggaran kode etik ini terkait dengan dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim terhadap pelapor. Menurut kuasa hukum pelapor, Hasyim telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, kuasa hukum pelapor juga menduga adanya indikasi penyalahgunaan jabatan dan fasilitas yang dilakukan Hasyim untuk kepentingan pribadinya. (*)