Bawaslu Kaltim Temukan Selisih Data dalam Perhitungan Ulang Surat Suara
Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Rabu, 03 Juli 2024 | 320 views
Samarinda, Presisi.co - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Fahmi Idris, mengakui bahwa terdapat beberapa catatan khusus dalam proses rekapitulasi suara pemilu.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa masalah ini tidak mempengaruhi hasil perolehan suara secara keseluruhan, melainkan hanya terkait dengan administrasi.
"Beberapa catatan khusus sedang diproses dan akan disesuaikan dengan rekapitulasi tanggal 10 Maret kemarin. Intinya, suara tetap sesuai dengan penghitungan ulang baik di tingkat KPPS, PPK, dan kabupaten. Tidak ada perubahan sama sekali," jelas Fahmi sela rehat rekapitulasi di Kantor KPU Provinsi Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Pelabuhan pada Selasa, (2/7/2024) malam.
KPU telah melakukan penghitungan ulang di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur.
Proses penghitungan ulang dimulai pada 26 Juni, dimulai dari tingkat kecamatan, kemudian ke tingkat kabupaten/kota, dan dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat provinsi.
Hasil dari pleno yang diselenggarakan KPU, terhitung ada 2.259.711 suara yang dihitung ulang serta terdiri dari surat suara sah sebanyak 2.014.025 dan surat suara tidak sah sebanyak 245.686.
Fahmi juga menyampaikan bahwa setelah proses rekapitulasi di tingkat provinsi selesai, hasilnya akan segera disampaikan kepada KPU RI untuk menunggu jadwal rekap nasional.
"Tugas kami untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 219 telah selesai. Jadi tinggal rekap di KPU RI pada tanggal 22 sampai 28 Juli," tambahnya.
Namun, Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa perbedaan antara data rekapitulasi sebelumnya dengan yang saat ini.
Ia menyebutkan beberapa daerah seperti Balikpapan, Berau, Kutai Barat, dan Kutai Timur mengalami selisih dalam penggunaan hak pilih.
"Harusnya data kami balance (seimbang) dengan rekapitulasi sebelumnya. Tapi di beberapa kabupaten kota ada selisih yang tidak mempengaruhi hasil, namun KPU harus melakukan koreksi berdasarkan saran perbaikan dari Bawaslu," ujar Galeh.
Salah satu contoh adalah di Kutai Barat, terdapat selisih 30 suara yang tidak mempengaruhi hasil akhir. "Selisih ini terjadi karena adanya surat suara sah dan tidak sah yang harus diakui dan dihitung dengan balance," kata Galeh.
Kendala-kendala ini menunjukkan pentingnya ketelitian dan transparansi dalam proses rekapitulasi suara untuk memastikan hasil yang akurat dan dapat dipercaya oleh semua pihak. (*)