search

Daerah

Bawaslu RIRahmat Bagjakampanye terselubungRamadanKPUPemungutan Suara UlangPSU di Kaltim

Potensi Kampanye Terselubung Selama Ramadan, Bawaslu RI Ingatkan KPU Segera Atur Tahapan PSU

Penulis: Akmal Fadhil
Kamis, 06 Maret 2025 | 125 views
Potensi Kampanye Terselubung Selama Ramadan, Bawaslu RI Ingatkan KPU Segera Atur Tahapan PSU
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Istimewa)

 

Samarinda, Presisi.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memastikan Peraturan KPU (PKPU) dan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kabupaten di Kalimantan Timur, yakni Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa KPU harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta segera menyusun tahapan PSU secara matang.

“Mengingat tahapan PSU di tiap daerah berbeda. Ada yang 60 hari, 45 hari, atau bahkan 180 hari. Untuk Mahakam Ulu dan Kutai Kartanegara, tahapan akan dimulai dari pencalonan. Ini yang harus dipersiapkan,” ujar Bagja, Rabu (5/3/2025).

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi, serta pemerintah daerah guna memastikan kesiapan anggaran PSU.

“Kalau anggaran belum ada, ini bisa menjadi persoalan besar ke depan,” tambahnya.

Selain itu, Bawaslu mengingatkan KPU agar segera menyusun tahapan PSU, terutama karena saat ini sudah memasuki bulan Ramadan.

Bagja mengkhawatirkan potensi kampanye terselubung yang memanfaatkan momentum Ramadan. Oleh karena itu, aturan mengenai hal ini harus segera dirumuskan.

“Seluruh pasangan calon pasti akan memanfaatkan bulan Ramadan sebagai arena kampanye. Aturannya seperti apa, ini yang belum ada. Oleh sebab itu, KPU harus segera membahasnya,” tegasnya. (*)

Editor: Redaksi