search

Daerah

Kebiri KimiaDemonstrasiPengadilan Negeri SamarindaKekerasan Seksual Anak

Demo di Pengadilan Negeri Samarinda, Massa Tuntut Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Rabu, 26 Juni 2024 | 484 views
Demo di Pengadilan Negeri Samarinda, Massa Tuntut Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Aksi pemutusan mata rantai pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jalan M. Yamin, Gunung Kelua. (Presisi.co/Gio)

Samarinda, Presisi.co - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang terletak di Jalan M Yamin, Gunung Kelua, didemo sejumlah massa pada Rabu, 26 Juni 2024.

Massa yang tergabung dari Markas Daerah (MADA) Laskar Banjar Dalas Hangit (LBDH), Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Mulawarman menggelar aksi unjuk rasa sambil membentangkan spanduk serta melakukan orasi.

Para pengunjuk rasa menuntut pemberantasan dan pemutusan mata rantai pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Mereka menyayangkan penegakan hukum yang dianggap belum optimal karena terbatas oleh Hak Asasi Manusia (HAM).

TRC PPA Kaltim mencatat sudah ada 27 kasus kekerasan terhadap anak dalam satu semester tahun ini. Mereka mendesak penegak hukum untuk mengesampingkan HAM bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dan menerapkan hukuman maksimal serta hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Aksi ini juga mengajak masyarakat Samarinda untuk selalu melindungi anak-anak di sekitar mereka, berani bertindak jika mengetahui adanya kekerasan, dan bagi para korban untuk berani melapor agar mendapatkan keadilan.

Kuasa hukum TRC PPA, Sudirman, menyatakan bahwa aksi ini mendukung PN untuk menerapkan kebijakan kebiri kimia sesuai PP No. 70 tahun 2020. "Kami mendukung Pengadilan Negeri untuk memiliki keberanian dalam penerapan hukuman maksimal, terutama terkait kebiri kimia," tegas Sudirman.

Sudirman juga menunggu keputusan persidangan dua kasus kekerasan anak yang akan berlangsung di PN Samarinda. Jika belum ada keputusan mengenai kebiri kimia, TRC PPA Kaltim berencana membawa massa lebih besar lagi. "Kami meminta hukuman yang setimpal dan berharap Pengadilan Negeri Samarinda berani menerapkan kebiri kimia," ucapnya.

Wakil Ketua PN Samarinda, Ary Wahyu Irawan, berterima kasih atas usulan kebiri kimia. Ia menyatakan akan mengoordinasikan usulan tersebut ke Ketua Pengadilan Negeri Samarinda. "Kami berterima kasih atas kepedulian terhadap perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya.

Namun, Ary menekankan bahwa penerapan kebiri kimia masih kontroversial karena berbenturan dengan HAM. Ia mencontohkan bahwa keinginan masyarakat untuk balas dendam dengan hukuman setimpal sering kali menjadi hambatan.

"Paradigma penghukuman kini bergeser dari balas dendam menjadi restitusi bagi korban. Kami lebih menekankan pada upaya pemulihan bagi korban," jelasnya.

Ary juga menyampaikan bahwa PN Samarinda tidak bisa langsung mengintervensi kebijakan yang disampaikan dan akan mengoordinasikan dengan rekan-rekan yang memiliki kewenangan.

Presiden BEM KM Universitas Mulawarman, Naufal Banu, menekankan perlunya hukuman yang memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. "Penekanan hukuman kebiri kimia sangat penting untuk memutus rantai kekerasan seksual yang sering kali dilakukan oleh orang terdekat," katanya.

Melalui aksi ini, massa menegaskan bahwa hukuman tegas dan keras bagi pelaku kekerasan seksual adalah langkah penting untuk melindungi anak-anak. (*)

Penulis: Gio
Editor: Ridho M