search

Daerah

SIM BPJS KesehatanSamarindaMulai 1 Juli 2024

Uji Coba SIM dengan BPJS Kesehatan di Samarinda Mulai Juli 2024

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 20 Juni 2024 | 786 views
Uji Coba SIM dengan BPJS Kesehatan di Samarinda Mulai Juli 2024
Polisi di Samarinda telah mengeluarkan kebijakan baru terkati permohonan pembuatan SIM yang menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan. (Ilustrasi/Ist)

Samarinda, Presisi.co - Polri tengah menggodok kebijakan baru yang akan membuat kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mutlak bagi masyarakat yang hendak memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).

Langkah ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang menetapkan persyaratan baru untuk penerbitan SIM, dengan tujuan utama memastikan peserta jaminan kesehatan nasional terdaftar di BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut akan diuji coba di Kota Tepian mulai tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo, menjelaskan hal ini kepada media pada Rabu (19/6) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Samarinda.

Gulo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat, terutama para pengguna jalan.

Ia mengungkapkan bahwa kehadiran BPJS Kesehatan akan memberikan kepastian bagi korban kecelakaan lalu lintas, dengan klaim biaya perawatan yang dapat mencapai jumlah yang dibutuhkan, tanpa batasan maksimal seperti yang ditawarkan oleh asuransi dari Jasa Raharja.

"Mengingat keterbatasan klaim dari asuransi Jasa Raharja, kehadiran BPJS Kesehatan sangat penting untuk memastikan penanganan medis yang tepat waktu bagi korban kecelakaan," ujar Gulo.

Lebih lanjut, Gulo menambahkan bahwa proses penerbitan SIM tetap mengikuti mekanisme yang ada, dengan pengecekan khusus terhadap status kepesertaan BPJS Kesehatan sebelum SIM diserahkan kepada pemohon. Bagi mereka yang belum terdaftar atau keanggotaannya tidak aktif, akan diberikan peringatan untuk segera memperbarui statusnya.

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Samarinda untuk menyediakan platform aktivasi kepesertaan dan pendaftaran daring. Selain itu, dalam masa uji coba, satu petugas BPJS Kesehatan akan disediakan di Satpas Polresta Samarinda untuk memberikan layanan langsung kepada pemohon.

"Dengan langkah-langkah ini, kami berharap proses pengurusan BPJS Kesehatan di Satpas menjadi lebih mudah dan efisien bagi masyarakat," tutup Gulo, mengakhiri penjelasannya. (*)

Editor: Ridho M