37 WNI Jemaah Haji Ilegal Ditangkap, Terancam Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun
Penulis: Rafika
Rabu, 05 Juni 2024 | 687 views
Presisi.co - Sebanyak 37 jemaah haji asal Indonesia ditangkap di Madinah pada Sabtu (1/6) lalu karena tak mengantongi visa haji. 34 jemaah di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia, sedangkan 3 orang lainnya masih diproses hukum di Arab Saudi.
Menurut Konsul Jenderal Indonesia di Jeddah, Yusron Ambary, para jemaah tersebut membawa visa ziarah alih-alih visa haji. Mereka dijanjikan bisa mendapat izin berhaji oleh seorang warga Indonesia di Makkah dengan tarif 4.600 riyal (sekitar Rp 19,9 juta).
Ia menambahkan tim KJRI Jeddah mendampingi ke-37 warga Indonesia itu saat diperiksa. Hasilnya, 34 orang dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Qatar Airways.
"Sementara tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator, yaitu dengan inisial SJ, SY, dan MA saat ini masih berada di kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut. KJRI Jedah akan memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi," kata Yusron.
Aparat keamanan Arab Saudi telah memperketat pengamanan sejak 2 Juni untuk mencegah jemaah tanpa visa haji masuk ke kawasan suci. Jemaah yang tertangkap akan didenda 10 ribu riyal (sekitar Rp 43,2 juta), dideportasi, dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Sementara itu, koordinator jemaah ilegal terancam denda 50 ribu riyal (sekitar Rp 216 juta), penjara 6 bulan, dideportasi, dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
KJRI Jeddah mengimbau masyarakat untuk memastikan jenis visa yang dimiliki sebelum berangkat haji ke Arab Saudi. Visa yang sah untuk berhaji adalah visa haji reguler dan khusus, serta "haji mujammala" yang merupakan undangan dari Kedutaan Besar Arab Saudi.
Dia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran haji dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ketua Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin, mengatakan kejadian ini merupakan kelalaian dari para jemaah sendiri yang tergiur iming-iming berangkat haji tahun ini secara cepat dan lebih murah.
"Kedua, memang atrean yang panjang sehingga jemaah mencari solusi ingin berangkat lebih cepat. Ketiga adalah pemerintah kurang memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang boleh tidaknya orang berangkat haji dengan menggunakan visa di luar visa haji dan mujamalah," ujarnya.
Ade menambahkan, sanksi yang dijatuhkan kepada jemaah ilegal tidak menimbulkan efek jera. Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Menurut Ade, korban haji ilegal paling banyak berasal dari Jawa Timur dan Sulawesi. Ia tidak merinci provinsi di Pulau Sulawesi yang kerap berangkat haji lewat jalur belakang. Namun Ade menyarankan pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang lebih masif dan gencar, setidaknya di kedua wilayah itu.
Ia juga meminta peningkatan pemeriksaan visa di maskapai dan bandara Indonesia untuk mencegah jemaah ilegal berangkat ke Arab Saudi. (*)