search

Berita

HajiHaji 2025haji tanpa mahramhukum wanita haji tanpa mahram

Bolehkah Wanita Pergi Haji Tanpa Didampingi Mahram? Ini Penjelasan Hukumnya!

Penulis: Rafika
5 jam yang lalu | 0 views
Bolehkah Wanita Pergi Haji Tanpa Didampingi Mahram? Ini Penjelasan Hukumnya!
Ilustrasi haji. (Mutahir Jamil/Pexels.com)

Presisi.co - Bagi banyak perempuan Muslim, pertanyaan soal boleh atau tidaknya berhaji tanpa mahram sering kali muncul jelang keberangkatan ke Tanah Suci.

Mahram sendiri berarti laki-laki yang haram dinikahi secara, seperti ayah, saudara kandung laki-laki, atau anak laki-laki.

Lantas, apakah boleh seorang perempuan menunaikan ibadah haji tanpa didampingi mahramnya?

Dilansir dari Suara.com, jawabannya ternyata beragam, baik dari sisi hukum Islam (fiqih) maupun kebijakan resmi pemerintah Indonesia lewat Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam Islam, haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik, mental, dan finansial. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 27 yang berbunyi:

"Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh."

Makna dari ayat tersebut adalah menunjukkan bahwa panggilan berhaji berlaku untuk semua Muslim, baik pria maupun wanita.

Namun soal wanita berhaji tanpa mahram, ternyata ada banyak pandangan dari para ulama dan juga aturan dari pemerintah yang penting untuk diketahui.

Dalam hadits riwayat riwayat Imam Bukhari, Rasulullah SAW pernah bersabda soal wanita yang bepergian jauh:

"Wanita tidak boleh bepergian, kecuali bersama mahramnya." (HR Bukhari)

Hadits ini menjadi dasar utama larangan bagi wanita untuk bepergian jauh tanpa ditemani mahram, termasuk dalam urusan berhaji.

Menurut Tuntunan Manasik Haji dan Umrah dari Kemenag, wanita boleh berhaji tanpa mahram selama perjalanannya aman dan memenuhi syarat tertentu. Ini merujuk pada hasil Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia tahun 2015.

Kemenag juga menerapkan sistem kloter (kelompok terbang) yang dikawal petugas resmi, sehingga keamanan jamaah wanita bisa lebih terjamin.

Menurut pendapat ulama, dalam Fiqh As-Sunnah karya Sayyid Sabiq, disebutkan bahwa mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menyatakan mahram adalah syarat wajib bagi wanita yang hendak berhaji.

Namun, mazhab Syafi’i punya pandangan berbeda. Beberapa ulama Syafi’i memperbolehkan wanita berhaji jika ditemani oleh rombongan perempuan terpercaya. Bahkan ada pendapat yang mengatakan cukup satu perempuan terpercaya saja, asalkan kondisi perjalanan aman.

Al Hafiz menjelaskan, selama ada suami, mahram, atau rombongan perempuan yang bisa dipercaya untuk menemani, maka seorang wanita tetap bisa berhaji. Bahkan, ada juga ulama yang berpendapat satu perempuan terpercaya saja sudah cukup, asalkan perjalanannya aman.

Meskipun berbeda pendapat soal syarat keberangkatan, mayoritas ulama sepakat bahwa haji wanita tanpa mahram tetap sah secara hukum syar’i.

Sayyid Sabiq sependapat bahwa haji wanita tanpa mahram tetap sah, dan pandangan ini juga ditegaskan oleh ulama besar Ibnu Taimiyah.

Ibnu Tamiyah berpendapat, meskipun seorang wanita berangkat haji tanpa mahram atau seseorang berhaji dalam kondisi belum mampu, ibadahnya tetap dianggap sah.

 

Artinya, sah atau tidaknya haji seorang wanita tidak semata bergantung pada ada atau tidaknya mahram yang mendampingi, melainkan selama seluruh syarat dan rukun haji terpenuhi, maka ibadahnya tetap dianggap sah. (*)