search

Hukum & Kriminal

hukumkriminalkaltaranunukanTPPOperdagangan orang

Polda Kaltara Tangkap 19 Orang Selundupkan CPMI Ilegal ke Malaysia

Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 04 Mei 2024 | 894 views
Polda Kaltara Tangkap 19 Orang Selundupkan CPMI Ilegal ke Malaysia
Konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di wilayah Kaltara (dok. Istimewa)

Nunukan, Presisi.co - Operasi penyergapan yang dipimpin oleh Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menangkap 19 tersangka terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyelundupkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Malysia. Dari hasil operasi tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan itu dilakukan jajaran Polda Kaltara dan Polres Nunukan sejak Januari 2024 hingga April 2024. Sepanjang waktu tersebut total ada 13 kasus yang ditangani oleh polisi.  

"Total 13 kasus yang kami tangani, 19 orang ditetapkan tersangka, sementara 12 orang lainnya sebagai DPO," ungkap Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi, Direktur Ditreskrimum Polda Kaltara, kepada wartawan, Kamis 2 Mei 2024.

Sementara dari 13 kasus itu, 7 kasus telah berhasil diungkap. Terbaru polisi kembali mengamankan dua pelaku di wilayah Pelabuhan Tunon Taka dan Pangkalan Batu, Nunukan pada 22 dan 26 April 2024.

"Dua kasus terakhir kami amankan dua tersangka berinisial AA dan YM," jelasnya.

Dari 19 orang yang diamankan tercatat jumlah korban yang berhasil diselundupkan sebanyak 102 orang dengan modus memberangkatkan para korban tanpa dokumen lengkap. Saat ini polisi masih menelusuri 12 DPO yang diduga sebagian berada di luar negeri.

“Korban juga diselundupkan melalui jalur tidak resmi, saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap 12 DPO, informasinya 8 orang pelaku diduga berada di luar negeri, sementara 4 lainnya berada di Indonesia,” ungkapnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 10 JO Pasal 4 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 JO Pasal 69 JO Pasal 83 JO Pasal 68 JO Pasal 5 Huruf B sampai huruf E UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia JO Pasal 53 KUHP.

"Para pelaku diancam dengan pidana penjara 3 sampai 15 tahun dengan denda paling banyak 15 miliar," pungkasnya.

 

Editor : R Ayu