search

Hukum & Kriminal

hukumkriminalTarakanKaltarapembunuhanpenikamanmabuk

Kesal Dipukul saat Melerai Perkelahian, Pria di Tarakan Tikam Pemabuk hingga Tewas

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 07 Mei 2024 | 1.114 views
Kesal Dipukul saat Melerai Perkelahian, Pria di Tarakan Tikam Pemabuk hingga Tewas
Tampang pelaku yang menikam pemabuk karena kesal dipukul saat melerai perkelahian (dok. istimewa)

Tarakan, Presisi.co - Seorang pria di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), ditangkap setelah menikam seorang pria yang sedang bertengkar dengan temannya. Pelaku, Sapriadi (24), menusuk dada korban, Sultang (30), karena merasa kesal saat mencoba menghentikan pertengkaran dan malah dipukul oleh korban.

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, pada Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 Wita. Sapriadi awalnya berusaha untuk melerai pertengkaran antara Sultang dan temannya, meskipun mereka tidak saling kenal dan hanya berdekatan karena sedang minum-minum di tempat yang berbeda.

"Saat Sapriadi mencoba melerai, dia malah dipukul oleh Sultang, teman dari salah satu pihak yang bertengkar. Mungkin karena marah dan dalam kondisi mabuk, Sapriadi merespons dengan menusuk korban," kata Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Ridho Aldwiko, Selasa 7 Mei 2024.

Sultang kemudian dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong dan meninggal sekitar 9 jam setelah insiden tersebut karena luka tusukan di bagian perut dekat arah uluh hati.

Sementara pelaku sempat melarikan diri ke hutan bumi perkemahan setelah melakukan penusukan. Namun, setelah negosiasi dengan keluarga pelaku dan tokoh masyarakat, Sapriadi akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

"Saat diinterogasi, Sapriadi mengakui bahwa dia menikam Sultang karena sakit hati dipukul oleh korban. Dia juga mengonfirmasi bahwa dia dalam pengaruh alkohol saat kejadian," tambah Ridho Aldwiko.

Saat ini, Sapriadi dihadapkan pada tuduhan pembunuhan yang diatur dalam pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Editor : R Ayu