search

Hukum & Kriminal

KriminalPencurian LaptopPenipuan BerkedokMahasiswa GantengPerdaya Teman PerempuanPinjam Laptop untuk Dijual

Mahasiswa Ganteng Perdaya Teman Perempuan, Pinjam Laptop untuk Dijual

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 08 Agustus 2024 | 671 views
Mahasiswa Ganteng Perdaya Teman Perempuan, Pinjam Laptop untuk Dijual
Pelaku penipuan dan penggelapan berinisial ED yang diringkus Polsek Sungai Pinang. (Ist)

Samarinda, Presisi.co - Bermodal wajah tampan, seorang mahasiswa fakultas hukum berinisial ED berhasil memperdaya beberapa teman wanitanya untuk meminjamkan laptop yang kemudian dijualnya. Namun, aksi terakhirnya membawa ED berurusan dengan hukum.

Penangkapan ED berawal saat mahasiswa asal Kutai Barat itu mengunjungi rumah teman wanitanya di Jalan Alam Segar, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara pada 11 November 2023 lalu. ED meminjam laptop korban dengan alasan mengerjakan tugas kuliah dan berjanji mengembalikannya dalam waktu seminggu.

"Korban percaya meminjamkan laptopnya karena pelaku ini aktif di organisasi kampus dan dikenal rajin. Dia juga sering menarik perhatian mahasiswa perempuan dari kampus lain, makanya banyak yang mengenalnya," kata Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo.

Namun, setelah satu minggu berlalu, laptop korban tidak dikembalikan. Korban baru menyadari setelah sembilan bulan berlalu bahwa laptopnya telah dijual oleh ED. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ED berhasil ditangkap di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, pada Rabu (31/7). "Dia mengakui telah menjual laptop korban untuk berfoya-foya. Tidak hanya satu korban, modus ini sudah dilakukan empat kali kepada mahasiswi lain. Namun, baru tiga orang yang melapor," ujar Rachmad.

Atas perbuatannya, ED dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

Editor: Ridho M