Deni Hakim Anwar Tanggapi Gugatan PDIP ke KPU Terkait Sengketa Pilpres 2024
Penulis: Sonia
Rabu, 24 April 2024 | 983 views
Samarinda, Presisi.co - Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, memberikan tanggapan terkait gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pemilu 2024. Dia menyebut gugatan yang dilayangkan PDIP melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu adalah bagian dari hak masing-masing partai tanpa bisa dibatasi.
"Mereka punya hak masing-masing artinya silakan mereka menempuh apa yang mereka yakini bisa bahwa itu menjadi tujuan mereka," kata Deni Rabu, 24 April 2024.
Politisi dari Partai Gerindra itu mengatakan seharusnya tak ada lagi gugatan yang perlu dilayangkan. Apalagi sampai menggugat keputusan KPU yang merupakan lembaga penetapan pemilihan umum.
"Saya kira tidak perlu ada lagi gugatan lainnya dan juga tidak pernah juga KPU dibatalkan dengan gugatan PTUN ini KPU sebagai landingnya," tuturnya.
Dia menyebut bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Namun tersiar kabar jika 02 sudah mengajak kepada masing-masing paslon nomor urut 01 dan 03 serta koalisi ataupun seluruh partai yang ada di Indonesia untuk membangun negara bersama-sama.
"Sudah ditetapkan pak Prabowo Subianto sebagai presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakilnya dan juga beliau sudah mengajak kepada masing-masing paslon nomor 01 dan 03 kemudian juga mengajak seluruh koalisi," katanya.
Maka itu, lanjut Deni, bukan saatnya lagi masyarakat terpecah belah hanya karena perbedaan pilihan pemimpin. Namun semua golongan harus bersatu demi kemajuan negara Indonesia.
"Saya kira bukan saat yang tepat untuk berpecah belah tau juga yang jadi presiden bukan satu golongan namun semuanya jadi butuh semua kerja sama untuk memajukan negara kita," tutupnya.