search

Advetorial

samarindaGuru Honorerandi harunPPPKPemkot Samarinda

782 Guru Honorer di Samarinda Diangkat PPPK, Wali Kota Ingatkan Terapkan Profesionalisme

Penulis: Sonia
Selasa, 23 April 2024 | 719 views
782 Guru Honorer di Samarinda Diangkat PPPK, Wali Kota Ingatkan Terapkan Profesionalisme
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat lakukan wawancara dengan awak media Senin, 22 April 2024.

Samarinda, Presisi.co - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah mengangkat sebanyak 782 guru honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Nantinya mereka semua akan ditempatkan untuk mengisi posisi di sekolah-sekolah yang ada di Samarinda.

Andi Harun pun sempat memberikan nasihat. Agar para guru yang telah diangkat dapat menerapkan integritas dan profesionalisme.

"Nasihat saya kepada mereka, senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan berkomitmen untuk memberi pelayanan dan pengabdian terbaik di lingkungan pemerintah kota Samarinda," ujarnya, Senin 22 April 2024.

Hal itu disampaikannya saat melakukan pertemuan dan silaturahmi dengan persatuan guru. Yang mana mereka datang untuk menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Pemkot Samarinda mewakili rekan sejawatnya.

"Mereka datang untuk menyampaikan ucapan terima kasih mewakili rekan-rekan yang lebih dari 700 orang yang sudah diangkat sebagai PPPK," ucapnya.

Selain bersilaturahmi, pegawai yang telah diangkat datang mengkonfirmasi mengenai SK fisik yang belum bisa mereka diterima. Dikarenakan sedang proses pencantuman tanda tangan elektronik.

"Mereka tadi sekaligus bertanya soal SK-nya, SK-nya kita sudah sampaikan penjelasan itu tinggal fisiknya yang mereka belum terima karena sekarang prosesnya sedang tanda tangan elektronik," tuturnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa SK yang sudah diberikan kepada pegawai PPPK akan berlaku sejak tanggal 1 April. Yaitu sejak waktu tersebut mengenai kewajibannya yang mengikat sebagai ASN di kota Samarinda.

"SK itu berlaku sejak 1 April maka seluruh hak-hak yang bersangkutan maksudnya PPPK tadi maupun kewajibannya juga sudah mengikat sebagaimana hak dan kewajiban yang ada pada ASN," tutup Andi Harun.

 

Editor : R Ayu