search

Hukum & Kriminal

Polresta Samarinda Kota SamarindaPengedar Sabu

Kabur Didatangi Polisi, Pria Asal Samarinda Tertangkap Membawa 244,5 Gram Sabu

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 11 Maret 2024 | 255 views
Kabur Didatangi Polisi, Pria Asal Samarinda Tertangkap Membawa 244,5 Gram Sabu
Ilustras sabu-sabu

Samarinda, Presisi.co - Seorang pengedar sabu tertangkap personel Beat Patroli 110 Samapta Mapolresta Samarinda, Jumat (8/2/2024).

Sebelumnya, Beat Patroli regu 4 dan 6 mengamankan perayaan HUT ke 49 SMAN 5 Samarinda pukul 22.30 Wita.

Selama mengamankan jalannya perayaan, personel Sat Samapta itupun sepakat makan di Jalan AW Sjahranie.

Saat melintasi sebuah masjid,, polisi melihat sebuah mobil terparkir di sisi tanpa penerangan.

Pemilik dari mobil tersebut bolak-balik keluar masuk kendaraan putih.

Personel merasa curiga atas perilaku pria tersebut. Lantas polisi mendekati sang pengemudi.

Saat polisi mendekat, pria langsung mengambil sebuah bungkusan di dalam dashboard mobil dan kabur.

Upaya pria tersebut kabur digagalkan polisi. Saat diperiksa, pria tersebut membawa ratusan gram sabu di balik bungkusan tersebut.

Bungkusan kristal haram itu terbagi dalam lima poket sabu dengan berat rata-rata 47 gram hingga 49,20 gram bruto.

"Berat total barang bukti sabu itu adalah 244,50 gram bruto," sebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo, Minggu (10/3/2024).

Saat itu R hendak melakukan transaksi jual beli sabu dengan sejumlah pelanggan.

Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian guna mengetahui jaringan asal narkotika golongan 1 tersebut.

Pelaku berinisial R alias O itu disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjara.