Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Jelang Pencoblosan, Paling Tinggi 29 Juta
Penulis: Rafika
Selasa, 13 Februari 2024 | 876 views
Presisi.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dua hari jelang pemungutan suara, atau Senin (12/2/2024).
"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian dikutip dari Perpres 18/2024 pada Selasa (13/2/2024).
Adapun kenaikan tukin pegawai Bawaslu ini dikarenakan Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Dalam aturan tersebut, jumlah kenaikan tukin terdiri dari beberapa kelas. Pada kelas tertinggi atau kelas jabatan 17, besaran tukin bagi pegawai Bawaslu dalam Perpres 18/2024 ialah Rp29.085.000 per bulan atau 16.7 persen dari jumlah sebelumnya.
Di sisi lain, untuk kelas jabatan 1 atau yang terendah, kenaikan tukin bagi pegawai Bawaslu sebesar Rp 1.968.000. Angka ini naik 11.44 persen dari besaran tukin pada Perpres Nomor 122 tahun 2017.
Berikut daftar lengkap besaran kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu:
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000 - Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000 - Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000 - Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000 - Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000 - Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000 - Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000 - Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000 - Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000 - Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000 - Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000 - Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000 - Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000 - Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000 - Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000 - Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000 - Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000