Ketua Bawaslu Samarinda: Tak Ada Unsur Pelanggaran Pemilu dalam Refleksi Akhir Tahun 2023 Pemkot Samarinda
Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 09 Februari 2024 | 599 views
Samarinda, Presisi.co - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin memastikan bahwa dugaan mobilisasi ketua RT di Samarinda untuk kepentingan politik tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
"Sudah kami rapatkan dan putuskan bahwa tidak ada unsur pelanggaran pemilu," tegas Muin saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Jumat, 9 Februari 2024.
Keputusan Bawaslu Samarinda ini, disampaikan Muin diputuskan berdasarkan rapat yang dilaksanakan pada Rabu, 7 Februari 2024.
Di sisi lain, Muin juga merinci beragam upaya yang sudah ditempuh oleh Bawaslu Samarinda. Termasuk, mengirimkan tim untuk mendalami informasi awal yang mereka terima dari liputan investigasi Kompas.id yang terbit pada pertengahan Januari 2024, lalu.
"Tim Bawaslu Samarinda juga sudah berupaya ke Kantor Kompas untuk meninjau informasi tersebut," kata Muin.
Kendati demikian Bawaslu Samarinda disebutnya menghargai kode etik jurnalistik terkait hak tolak atas identitas narasumber yang termuat dalam liputan tersebut.
Maka dari itu, Bawaslu Samarinda dengan upayanya termasuk dengan keterangan yang sudah disampaikan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun dan Anggota DPRD Kota Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, memutuskan bahwa tidak ada unsur pelanggaran pemilu yang ditemukan pihaknya, dari isu yang sempat mewarnai kegiatan resmi Pemkot Samarinda yakni Refleksi Akhir Tahun 2023.
"Kasus ini kita hentikan. Kegiatan itu juga tidak ada kampanye," tegasnya. (*)