Perwali Samarinda Nomor 88/2025 Bersifat Sukarela, Andi Harun Pastikan Sesuai Prinsip Hukum
Penulis: Redaksi Presisi
2 jam yang lalu | 0 views
Andi Harun, Wali Kota Samarinda. (Sumber: Pemkot Samarinda)
Samarinda, Presisi.co — Pemerintah Kota Samarinda menegaskan Peraturan Wali Kota Nomor 88 Tahun 2025 tentang fasilitasi pengumpulan dan pengelolaan sumbangan dana gotong royong bukan pungutan wajib. Kebijakan tersebut dipastikan tidak mengandung unsur pemaksaan maupun pemotongan gaji aparatur sipil negara.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan partisipasi dalam program sumbangan gotong royong sepenuhnya bersifat sukarela.
“Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen menjalankan kebijakan sesuai prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas, serta mencegah segala bentuk pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya usai mengunjungi Sultan Kutai Kartanegara di Tenggarong, Senin 9 Februari 2026.
Ia menegaskan, dalam perwali tersebut tidak ada ketentuan pemotongan gaji atau penghasilan ASN maupun pegawai BUMD. Pemerintah juga tidak memberikan sanksi administratif, kepegawaian, ataupun konsekuensi jabatan bagi pihak yang memilih tidak berpartisipasi.
Karena itu, menurutnya, aturan tersebut tidak memenuhi unsur pungutan liar.
Pemkot memastikan setiap pegawai memiliki kebebasan penuh untuk ikut atau tidak ikut tanpa tekanan apa pun. Adapun surat pernyataan tidak bersedia disebut hanya sebagai instrumen administratif untuk menjamin akuntabilitas dan memastikan partisipasi benar-benar atas kehendak pribadi.
Selain itu, Andi Harun menekankan program tersebut tidak mengalihkan tanggung jawab negara kepada individu. Hak ASN, termasuk keutuhan gaji dan penghasilan, tetap dilindungi.
“Program ini sifatnya komplementer, bukan menggantikan kewajiban pemerintah daerah dalam menyejahterakan masyarakat melalui APBD,” jelasnya.
Pemkot juga menegaskan Perwali 88 Tahun 2025 bukan skema pengumpulan dana publik dan tidak masuk dalam kategori Pengumpulan Uang dan Barang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. Pengaturan tersebut disebut hanya berlaku secara internal di lingkungan pemerintahan daerah.
Ia menambahkan, pemerintah terbuka terhadap evaluasi dan masukan masyarakat agar kebijakan dapat dipahami secara utuh serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik. (*)