Penulis: Rafika
Senin, 05 Februari 2024 | 6.751 views
Presisi.co - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya karena melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Penetapan DKPP soal jajaran Komisioner KPU melakukan pelanggaran kode etik tersebut terkait dengan penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari paslon nomor urut 2.
Ketika ditanya tanggapannya, putra sulung Presiden Jokowi itu belum mengetahui hal tersebut secara rinci. Ia mengaku akan meninjau putusan tersebut terlebih dahulu sebelum menyampaikan keterangannya lebih lanjut.
"Itu (putusan DKPP) yang apa ya? Ya sudah nanti kami lihat dulu ya," ujar Gibran di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024), sebagaimana diberitakan Suara.com.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersama jajarannya terbukti melakukan pelanggaran etik dalam perkara penerimaan Gibran Rakabuimng Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan perkara dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Senin (5/2/2024).
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Imbas putusan tersebut, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir. Sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," kata Heddy. (*)