search

Berita

Mahfud MDCawapresDilaporkan Bawaslu

Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu, Dituduh Hina Gibran

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 25 Januari 2024 | 2.099 views
Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu, Dituduh Hina Gibran
Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu (YouTube)

Presisi.co - Ketua Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) Muhammad Mua'limin laporkan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD ke Bawaslu. Pelaporan tersebut atas dugaan Mahfud MD yang melakukan penghinaan kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Hak tersebut berkaitan dengan kejadian saat Debat Keempat Pilpres 2024. Terdapat perkataan Mahfud MD yang dinilai oleh Mua'limin tak pantas untuk disampaikan.

Sebelumnya, pada saat debat Pilpres pada Minggu (21/1/2024) Gibran sempat menanyakan kepada Mahfud MD perihal cara mengatasi greenflation. Namun rupanya Mahfud MD menjelaskan perihal ekonomi hijau.

Setelahnya, Gibran menanggapi jawaban tersebut dengan membuat gestur 'clingak-clinguk' seakan mencari sesuatu ke ke arah Mahfud MD. Rupanya hal tersebut merupakan sindiran dari Gibran karena Mahfud MD tidak menjawab pertanyaannya.

Saya lagi nyari jawabannya Prof Mahfud, saya nyari-nyari di mana ini jawabannya, nggak nggak ketemu jawabannya. Saya tanya masalah inflasi hijau kok malah menjelaskan ekonomi hijau?" kata Gibran.

Kemudian, Mahfud MD menyampaikan bahwa dia menyebutkan pertanyaan Gibran perihal greenflation bersifat "recehan" dan tidak layak untuk dijawab.

"Saya juga ingin mencari tuh, jawabannya ngawur juga. Ngarang-ngarang nggak karuan, mengkaitkan dengan sesuatu yang tidak ada," kata Mahfud.

"Kalau akademis itu, gampangnya kalau yang bertanya seperti itu tuh recehan. Oleh sebab itu, itu tidak layak dijawab menurut saya, dan oleh sebab itu saya kembalikan ke moderator,"sambungnya Mahfud.

Pernyataannya Mahfud MD itulah yang dilaporkan oleh Mua'limin kepada Bawaslu. Laporan itu teregistrasi No 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.

Mua'limin menganggap pernyataan Mahfud yang menyebut Gibran menanyakan pertanyaan receh dalam debat merupakan bentuk penghinaan. Dalam pelaporan ini, ia menyertakan dua saksi beserta bukti rekaman video Mahfud Md dalam debat.

"Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp 24 juta. Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud Md," ucap Mua'limin pada Kamis (25/1/2024) dilansir dari detikNews.

Mua'limin juga mengaku bahwa pelaporan tersebut merupakan kesadarannya sendiri sebagai warga negara yang mengawal pemilu.

Mua'limin mengaku tak berkoordinasi dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran dalam pelaporan kali ini. Ia juga mengaku bukan bagian dari pendukung paslon 2 sehingga laporan ini murni dari keinginannya sebagai pemilih.

Editor: Siti Mu'ayyadah