search

Berita

IM57+ InstituteFirli BahuriDewas KPKpengunduran diri Firli BahuriFirli Bahuri dugaan pemerasan

Singgung Taktik Busuk, IM57+ Ungkap Alasan Surat Pengunduran Firli Bahuri Tak Diproses Presiden Jokowi

Penulis: Rafika
Minggu, 24 Desember 2023 | 676 views
Singgung Taktik Busuk, IM57+ Ungkap Alasan Surat Pengunduran Firli Bahuri Tak Diproses Presiden Jokowi
Firli Bahuri. (Dok. Suara.com)

Presisi.co - Surat pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya belum dapat diproses Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi hal tersebut, Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM7+) Institute menilai bahwa Presiden Jokowi tak ingin terlibat dalam siasat licik yang direncanakan Firli untuk menghindari tanggung jawabnya.

 

"Pertama, surat tanggapan istana berupa pernyataan berhentinya Firli tidak dapat diproses merupakan tindakan untuk menegaskan istana tidak ingin turut serta dalam upaya licik Firli menghindari pertanggungjawaban," kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023), dilansir dari Suara.com.

Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan bahwa istana sudah mencium taktik busuk Firli Bahuri untuk menghindari pertanggung jawaban dari kasus yang menjeratnya.

 

"Artinya bukan hanya publik yang dapat membaca upaya penghindaran tanggung jawab tersebut, semua, termasuk birokrasi sudah tahu adanya upaya serius dari Firli untuk menghindari pertanggungjawaban," bebernya.

Dikatakan Praswad, jika Keppres yang menyutujui pengunduran diri tersebut diterbitkan, maka publik akan berasumsi bahwa Presiden Jokowi membantu Firli kabur dari proses etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Oleh karena itu, IM57+ mendesak Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) untuk segera nengambil keputusan secara etik terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Firli.

"Pada sisi lain, Kepolisian pun harus merespon dengan melakukan penahanan segera dengan alasan yang disebutkan oleh kami pada rilis sebelumnya," katanya.

Lebih lanjut, Praswad menyebut sikap istana yang belum memproses surat pengunduran diri Firli seharusnya dapat dimanfaatkan dengan baik untuk menindak lanjuti kasus yang menjerat purnawirawan Polri itu.

Terlebih, IM57+ Institute menilai, jika ketiga alasan subjektif penahanan Firli Bahuri dalam KUHAP sudah masuk semua dalam kondisi saat ini.

"Kedua langkah baik etik dan pidana harus disambut dengan cepat, terlebih karena dari sisi politik tidak akan ada hambatan dengan sikap yang jelas dari Istana walaupun terlambat," imbuh dia.

Untuk diketahui, pengunduran diri Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata belum dapat diproses Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, hal itu disebabkan surat yang dikirimkan Firli Bahuri menyatakan berhenti, bukan mengundurkan diri.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut. Karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata lewat keterangannya, dikutip Suara.com, Jumat (22/12/2023). (*)

Editor: Rafika