KPK akan Tindaklanjuti Perihal Laporan Transaksi "Janggal" Pemilu
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 18 Desember 2023 | 359 views
Presisi.co - Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap laporan transaksi janggal terkait Pemilu menyebutkan bahwa akan menindaklanjuti masalah tersebut.
Dugaan tersebut datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya transaksi mencurigakan hingga jumlah triliun yang terkait dengan Pemilu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Ia menyebutkan bahwa laporan tersebut juga telah tersampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait laporan yang telah diterima PPATK sejak Januari 2023.
"Kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol kita lihat,"ungkap Ivan, kutipan dari Detik.com, diberitakan oleh CNBCIndonesia.com, Senin (18/12/2023).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan belum menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. Meskipun demikian, dirinya menyebutkan bahwa KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut setelah mendapatkan
"PPATK akan mengirimkan hasil Analisa transaksi mencurigakan ke KPK jika diduga berasal dari korupsi, atas hasil LHA tersebut KPK melakukan proses hukum," kata Nurul Ghufron, Senin (18/12/2023).