Memelihara Satwa Liar Masih Diperbolehkan, Asalkan Memenuhi Persyaratan Berikut Ini
Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 24 November 2023 | 1.079 views
Samarinda, Presisi.co - Keberadaan dua harimau dan satu Macan Dahan yang dipelihara Andre di rumah bernomor 99, Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara menjadi perhatian publik. Namun, memelihara satwa liar tidak sepenuhnya salah menurut peraturan.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur M. Ari Wibawanto menyebut bahwa izin memelihara satwa liar sudah tertera dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.19/Menhut-II/2005 tanggal 19 Juli 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan, Satwa Liar dan penangkaran.
Namu, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi apabila ingin memelihara satwa liar.
Salah satunya adalah tempat dan ukuran kandang yang harus memadai untuk menampung satwa liar itu. Selain itu, bagi yang ingin memelihara satwa liar wajib memperoleh izin lingkungan dan masyarakat setempat.
"Sedangkan saudara AS (Andre) tempatnya belum standar. Perizinannya juga tidak ada," tegasnya.
Belum lagi ada aspek keselamatan bagi pemilik, warga dan pengurus penangkaran yang harus diperhatikan.
Berkaca dari kasus Andre ini, bisa saja satwa liar yang buas dapat menyerang warga sekitar.
"Dan terus terang, di Samarinda ataupun Kaltim belum ada tempat penangkaran hewan buas. Jadi ini kasus pertama," tegasnya.
Oleh sebab itu Ari Wibawanto menegaskan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur agar melaporkan apabila mengetahui dan melihat ada satwa liar atau langka yang dipelihara ataupun berkeliaran di permukiman penduduk.
"Kami pasti akan respon cepat dan mengevakuasi," imbuhnya.
Hal senada juga ditegaskan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Pihaknya mengatakan apabila ada warga yang merasa merawat atau menyimpan hewan buas dan satwa dilindungi untuk segera diserahkan atau dilaporkan kepada BKSDA Kaltim.
"Kita menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena apabila terjadi seperti ini, jeratan hukumnya jelas," tegas Kombes Pol Ary Fadli.
Sementara Andre (41) pemilik dari bewan-hewan buas tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 21 Ayat 2 Juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservask Sumber Daya Alam dengan ancaman 10 tahun penjara.