Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 21 November 2023 | 375 views
Presisi.co - Tidak lama ini viral sebuah berita tentang penumpang yang merokok di pesawat. Kejadian tersebut terekam di pesawat Citilink penerbangan Batam-Surabaya pada Sabtu (18/11/2023). Pelaku pelanggaran aturan pesawat tersebut telah diserahkan pada petugas aviation security.
Aturan merokok sendiri seharusnya sudah diketahui masyarakat. Sesuai dengan Pasal 412 Ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Pasal tersebut mengatur tentang setiap maskapai wajib menjalankan aturan terkait larangan merokok di dalam pesawat (sebelum-saat-setelah penerbangan).
Aturan tersebut berlaku untuk sm rokok bakar konvensional maupun rokok elektrik. Bagi setiap masyarakat yang melanggar aturan tersebut akan dikenai ancaman sanksi maksimal 2,5 miliar rupiah atau penjara maksimal 5 tahun.
Dilansir dari beberapa sumber terdapat beberapa larangan lainnya yang harus dipatuhi oleh penumpang saat melakukan penerbangan:
-Tidak mematuhi petunjuk awak kabin
-Menggunakan telepon genggam saat penerbangan
-Menggunakan power bank selama penerbangan
-Menyampaikan informasi palsu, bergurai, atau mengaku membawa bom di penerbangan saat di bandar udara atau di dalam kabin pesawat
-Membuka pintu darurat tanpa perintah awak kabin
-Tidak memperhatikan dan membaca petunjuk keselamatan yang tersedia di dalam pesawat
-Tidak membawa senjata api dalam bentuk apapun, baik asli atau replika
-Dilarang membawa semua jenis pisau, sendok, dan garpu rumah tangga
-Tidak boleh membawa benda tajam dalam ukuran berapapun
-Dilarang membawa jarum hipodermik kecuali untuk alasan medis
-Tidak boleh membawa barang olahraga seperti tongkat pemukul, busur dan anak panah, cues, darts, tongkat golf, ketapel, peralatan seni bela diri, atau perangkat yang memancarkan gas atau zat berbahaya
-Tidak boleh membawa benda berbahaya lainnya seperti rantai sepeda, coshes, atau blackjacks