search

Berita

Majelis Ulama IndonesiaKonflik Palestina dan Israel palestinaisraelPenjajahan

Keluarkan Fatwa Baru, MUI Haramkan Pembelian Produk dari Produsen Pendukung Israel

Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 11 November 2023 | 883 views
Keluarkan Fatwa Baru, MUI Haramkan Pembelian Produk dari Produsen Pendukung Israel
Keluarkan Fatwa Baru, MUI Haramkan Pembelian Produk dari Produsen Pendukung Israel (mui.or.id)

Presisi.co - Untuk mendukung Palestina, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa baru Nomor 83 Tahun 2023. Isi dari Fatwa tersebut mengatakan bahwa membeli produk dari produsen yang mendukung israel dinyatakan haram. Ketua MUI Bagian Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menghimbau agar pemerintah juga memberi dukungan dan langkah tegas untuk bantuan rakyat Palestina.

Fatwa ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan tanggung jawab MUI dalam mendukung Palestina yang saat ini masih terus mendapatkan serangan dari Israel. Selain itu, banyak masyarakat Indonesia yang masih memberikan simpatinya kepada Israel. Maka dari itu, keulamaan MUI akhirnya menyikapi secara tegas dengan mengeluarkan Fatwa tersebut.

Dilansir dari laman CNBC Indonesia, Niam menyampaikan beberapa hal terkait dukungannya terhadap Fatwa tersebut yang dikutip ada Jumat 11 November 2023. Ketua MUI Bidang Fatwa tersebut menegaskan bahwa membeli barang dari produsen yang secara nyata mendukung israel merupakan salah satu bentuk dukungan agresi Israel terhadap Palestina. Dan hal tersebut jelas haram hukumnya.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,"tegasnya.

Dia juga menegaskan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk mendukung kemerdekaan Palestina. Maka dari itu, dia menghimbau agar umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel atau yang terafiliasi dengan Israel, mendukung penjajahan dan zionisme. Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat mendukung kemerdekaan Palestina dengan memberikan bantuan zakat, infaq, dan sedekah sebagai dukungan perjuangan warga Palestina. 

Niam juga berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas untuk dukungan Indonesia kepada Palestina. Bentuk dukungan pemerintah bisa melalui perundingan atau jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel, memberikan bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi. Dia juga mengajak kepada BAZNAS dan Lembaga-lembaga Badan Amil Zakat Nasional (LAZNAS) untuk mendistribusikan zakat dan infaq untuk perjuangan umat Islam di Palestina.

"Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,"tegas Naim.

Editor: Siti Mu'ayyadah