search

Advetorial

DPRD KaltimHak Politik Masyarakat IKN

Komisi IV DPRD Kaltim Minta Pemerintah Pastikan Hak Politik Masyarakat sebelum Pindah ke IKN Terjamin

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 26 Oktober 2023 | 188 views
Komisi IV DPRD Kaltim Minta Pemerintah Pastikan Hak Politik Masyarakat sebelum Pindah ke IKN Terjamin
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub

Samarinda, Presisi.co - Menjelang pesta demokrasi atau Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pemerintah diminta untuk memastikan hak politik masyarakat. Terutama mereka yang bermigrasi seiring kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Ihwal tersebut disampaikan, Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Ya’qub. Menurutnya migrasi penduduk ke IKN berdampak terhadap Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, salah satunya hak politik.

“Kita harus pastikan hak politik masyarakat ini sebelum migrasi ke IKN itu benar-benar terjadi,” ucap Rusman, belum lama ini.


Berdasarkan hasil pemetaan karakteristik penduduk yang dilakukan oleh pemerintah, tahap awal perpindahan dijadwalkan untuk periode 2022-2024.

Sementara itu, kelompok yang berpotensi menduduki IKN selama periode tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian/lembaga tertentu.


Rusman juga mengatakan, bahwa Badan Otorita IKN perlu menindaklanjuti hak politik para kelompok masyarakat yang akan pindah ke IKN. Sebab, setiap warga negara telah diatur hak politiknya.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2024.


Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dijelaskan bahwa masyarakat yang masuk dalam wilayah IKN dibebaskan dari pemilu.

Hal ini dapat diinterpretasikan bahwa warga hanya berhak memberikan suaranya dalam pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, dan pemilihan anggota DPD RI. Sedangkan, pemilihan anggota DPRD Kaltim dan di tingkat Kabupaten/Kota itu tidak berlaku.

“Artinya, masyarakat yang berada di wilayah IKN hanya dapat menggunakan sebagian hak suaranya saja. Pertanyaannya adalah, ketika Pemilu nanti ada anggota yang terpilih dari Daerah Pemilihan (dapil) sana dia berstatus sebagai anggota DPRD apa,” terangnya.

 
Politikus asal PPP ini menerangkan, hak politik masyarakat IKN berpotensi menimbulkan persoalan. Hal itu karena akan ada batasan kebijakan bila ada masyarakat yang ingin aspirasinya diperjuangkan oleh legislator.


“Anggota DPRD tentu urusannya dengan Bupati PPU terkait batasan tadi. Masa masyarakat harus mengadu ke DPR RI karena Badan Otorita kaitannga langsung dengan Presiden. Sementara IKN juga tidak ada lembaga legislatifnya,” tutupnya.