Komisi I DPRD Kaltim Terima Keluhan Warga Kukar Terkait HGU PT Budi Duta Agromakmur, Demmu Bakal Panggil Manajemen
Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 21 Oktober 2023 | 641 views
Samarinda, Presisi.co - Komisi I DPRD Kaltim menerima aduan dari masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur yang lahannya diduga tak dikelola secara baik. Dalam hal ini, masyarakat merasa dirugikan.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, masyarakat merasa sangat kecewa atas dugaan tersebut. Sehingga, meminta agar HGU dari perusahaan tersebut bisa segera dicabut.
"Masyarakat meminta untuk mencabut HGU Budi Duta yang meliputi kurang lebih 280 hektar tanah," ujar Demmu.
Demmu mengatakan, lahan-lahan itu sudah bisa dikategorikan sebagai lahan terlantar. Di sisi lain, mestinya pemerintah sudah mengeluarkan izin agar lahan terkait bisa dikelola oleh masyarakat secara langsung.
Dalam waktu dekat, Demmu dan timnya berencana memanggil manajemen PT Budi Duta untuk memberikan klarifikasi tentang situasi di lapangan, terutama kepada warga Loa Kulu, Loa Janan, dan Tenggarong. Demmu menegaskan, ada beberapa hal yang harus diklarifikasi perusahaan.
“Beberapa hal yang harus mereka klarifikasi adalah apakah mereka juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat dan apakah mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas tambang. Ini diduga melanggar izin HGU mereka,” tegas Demmu.
Demmu menambahkan, masyarakat juga merasa tak dihargai oleh pihak PT Budi Duta. Sebab yang menguasai HGU itu bukan masyarakat. Menurut pengakuan masyarakat, mereka sudah bermukim di wilayah itu sejak lama sebelum ada izin perusahaan pada 1981.
"Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi dari perusahaan. Ini menjadi catatan kita bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka,” katanya.
Pada 20-27 Oktober 2023, Demmu dan anggota komisi I berencana turun ke lapangan untuk mengecek langsung situasi lahan dan masyarakat di sana. Jika masyarakat tak memiliki sertifikat tanah, dia menyebut sudah seharusnya pemerintah membantu secara gratis.
Menurutnya, masyarakat yang sudah tinggal lama di lahan itu berhak atas tanah tersebut. Hal tersebut pun mesti jadi pertimbangan. Meski perubahan status tanah dari HGU jadi SHM tak lagi dipungut biaya, dia tetap menyayangkan program Kementerian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terhambat karena banyak lahan masyarakat yang sudah ada izin HGU.
“Bahkan ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat itu ditindis atau berlapis oleh HGU. Ini sangat tidak adil,” tutupnya.