search

Advetorial

Royalti Sektor Pertambangan IUPKdprd kaltim

Komisi II DPRD Kaltim Merespons Regulasi Royalti Sektor Pertambangan IUPK, Diharapkan Bisa Dimanfaatkan Pemerintah dengan Baik

Penulis: Redaksi Presisi
Minggu, 22 Oktober 2023 | 608 views
Komisi II DPRD Kaltim Merespons Regulasi Royalti Sektor Pertambangan IUPK, Diharapkan Bisa Dimanfaatkan Pemerintah dengan Baik
Anggota Komisi II DPRD Kaltim,Ismail. ist

Samarinda, Presisi.co - DPRD Kaltim merespons regulasi royalti sektor pertambangan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Respons positif dari legislatif karena dana tersebut mendongkrak pendapatan komoditas utama Bumi Mulawarman.  

Diketahui Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Regulasi ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tepatnya 11 April 2022 lalu.

Komisi II DPRD Kaltim mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat yang juga diikuti dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Penarikan retribusi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebanyak 10 persen dari keuntungan bersih dinilai kebijakan sangat bagus. 

"Hal ini menjadi kebijakan yang bagus, dan mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik," harap Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail.

Kebijakan pemungutan royalti sebesar 10 persen dari keuntungan bersih perusahaan ke pemerintah daerah telah dilakukan beberapa perusahaan pemegang IUPK di Kaltim.

Salah satunya PT KPC yang beroperasi di Kutai Timur.

Selanjutnya, perusahaan-perusahaan pemegang IUPK sebagai kelanjutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah berubah status diharap juga mengikuti aturan yang berlaku.

"Kami harap perusahaan-perusahaan lain juga melakukan hal yang sama, melaksanakan kebijakan retribusi IUPK itu," tegas Ismail.

Sebagai informasi, 10 persen keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK pertambangan diatur persentase pembagiannya.

Skemanya yaitu 4 persen ke pemerintah pusat, 6 persen ke pemerintah daerah dibagi 1,5 persen untuk Pemerintah Provinsi.

Lalu 2,5 persen daerah penghasil, kemudian 2 persen nya dibagi rata ke seluruh daerah (Kabupaten/Kota) bukan penghasil.

"Tentunya ini menjadi kabar baik untuk penambahan pendapatan daerah, sehingga APBD meningkat dan bisa untuk kelanjutan pembangunan di daerah," pungkas Ismail. (*)

Editor: Redaksi