Wali Kota Samarinda Andi Harun Tegaskan Tidak Bisa Menunda Revitalisasi Pasar Pagi
Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 13 Oktober 2023 | 1.008 views
Samarinda, Presisi.co - Pro dan kontra terkait rencana revitalisasi Pasar Pagi Samarinda terus bergulir.
Sehingga Forum Pedagang Pasar Pagi (FP3) Samarinda melakukan audiensi di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Kamis (5/10). Mereka meminta agar rencana revitalisasi pasar ditunda.
Dalam hal ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan bahwa pemkot dapat memahami permintaan FP3 untuk menunda rencana revitalisasi tersebut.
“Kami bisa memahami permintaan pedagang, dimana mereka itu ingin memanfaatkan momentum hari raya untuk berjualan,” tuturnya.
Andi Harun menegaskan tidak dapat meneruskan permintaan FP3 untuk menunda revitalisasi Pasar Pagi.
Hal ini dikarenakan bahwa proyek pembangunan dengan rehabilitasi secara total tidak dapat rampung hanya dalam waktu lima bulan saja.
“Karena tidak mungkin kita melakukan pembangunan setelah Idul Fitri, itu beresiko. Beresiko terhadap mangkraknya pembangunan,” tegasnya.
Sebab ia mengatakan bahwa secara administratif maupun secara teknis, pembangunan fisiknya tidak mungkin dilakukan usai momentum Idulfitri maupun Iduladha.
Mengingat perencanaan tersebut harus rampung dan mencakup jalannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Perjalanan APBD itu kan dimulai dari satu Januari dan berakhir di satu Desember, jika kita mulai usai lebaran IdulAdha berarti lebih dari separuh perjalanan APBD akan lewat,” jelas Andi Harun.
Secara garis besar, DPRD menyetujui revitalisasi ini. Namun sebelumnya pihak Komisi III malah tidak mengetahui perencanaan ini.
Dengan tegas, Andi Harun membantah hal tersebut.
“Harusnya kan sudah, karena APBD pasti dibicarakan bersama. DEDnya juga ada di APBD perubahan. Karena jika kita bicara APBD maka DPRD juga tau secara keseluruhan. Sebab mereka tahu bahwa anggaran itu dimulai dari bulan berapa sampai kemudian berakhir di bulan berapa,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa saat mengesahkan dan memutuskan APBD, artinya telah ada kesepakatan yang dibicarakan oleh kedua pihak.
“Jika telah ada keputusan APBD, sudah pasti dibicarakan, karena yang mengesahkan juga DPRD bersama dengan Walikota. Terkait banggar, kan hanya alat penyusun perencanaan bersama dengan TAPD,“ ungkapnya lagi.