search

Berita

Denny CagurArtis judi onlineArtis nyalegGilang DirgaVicky Prasetyo

Denny Cagur dan Dua Artis Lainnya Diminta Mundur dari Pemilihan Legislatif, Ada Apa?

Penulis: Rafika
Rabu, 27 September 2023 | 1.747 views
Denny Cagur dan Dua Artis Lainnya Diminta Mundur dari Pemilihan Legislatif, Ada Apa?
Kolase foto Denny Cagur. (Sumber: Hops.ID)

Presisi.co - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengadukan Denny Cagur, Vicky Prasetyo, dan Gilang Dirga ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebabnya, ketiga artis sekaligus bakal calon legislatif (bacaleg) tersebut diketahui terlibat kasus promosi situs judi online Sakti123 yang belakangan ini tengah diusut tuntas oleh pihak kepolisian.

"Jadi, tiga orang nama itu yang kami adukan ke KPU supaya mendapat perhatian khusus dibanding dengan caleg-caleg yang lain," kata Direktur LBH PB PMII Muhamad Qusyairi di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023), sebagaimana diberitakan oleh jaringan Suara.com.

Lebih lanjut, Qusyairi berharap KPU mengambil tindakan tegas terhadap ketiga bacaleg yang terseret promosi judi online tersebut dengan mencoret nama mereka dari Daftar Calon Sementara (DCS).

"Apapun keputusannya, kami terima. Bisa juga begitu (dicoret dari DCS), bisa juga ada keputusan lain," ujar Qusyairi.

Adapun alasan utama pengaduan yang diajukan oleh oleh LBH PB PMII itu karena mereka menilai judi online berdampak sangat buruk untuk masyarakat. Terlebih, pihak berwajib tengah gencar memberantas praktik judi online di Indonesia.

Untukk diketahui, Gilang Dirga adalah bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I, Vicky Prasetyo merupakan bacaleg dari Partai Perindo untuk dapil Jawa Barat VI, sedangkan Denny Cagur adalah bacaleg dari PDIP untuk dapil Jawa Barat II.

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri telah mengantongi sejumlah nama artis yang terlibat antara lain Denny Cagur, Vicky Prasetyo, Gilang Dirga, Wulan Guritno, Ayu Ting Ting, Sule dan masih banyak lagi.

Adapun pelaku promosi judi online terancam dijerat Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidananya mencapai enam tahun kurungan penjara dan/atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar. (*)