Sepakat Setujui Raperda Pedoman Tata Kearsipan untuk Pengelolaan Arsip yang Lebih Efisien
Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 06 Juni 2023 | 187 views
Sangatta, Presisi.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim telah mencapai kesepakatan dalam upaya meningkatkan pengelolaan arsip yang lebih efisien. Kesepakatan tersebut mencakup pembentukan Raperda tentang Pedoman Tata Kearsipan yang disetujui dalam rapat paripurna ke-9 DPRD Kutim yang berlangsung pada Selasa (6/6/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan dihadiri oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman serta 28 anggota DPRD Kutim lainnya. Pembentukan Raperda tentang Pedoman Tata Kearsipan yang disetujui ini diharapkan mampu membenahi pengelolaan arsip yang lebih baik dan benar, seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin mutakhir. Sebab, arsip bukan hanya sebagai rekaman informasi kegiatan, tetapi juga sebagai pusat ingatan, alat bantu pengambilan keputusan, dan bukti eksistensi sebuah instansi pemerintah.
"Pengelolaan arsip diperlukan untuk mendukung kegiatan administrasi dengan lebih efisien, mulai dari pendataan, peminjaman arsip, hingga restorasi dan preservasi arsip," jelas Bupati Ardiansyah Sulaiman.
Ardiansyah menekankan bahwa persetujuan bersama ini mencerminkan hubungan kemitraan yang kuat antara DPRD dan pemerintah daerah, didasari oleh semangat kemitraan. Dia juga mengakui bahwa dalam proses pembahasan, berbagai pandangan, masukan, dan saran konstruktif mungkin muncul, serta adanya silang pendapat dan adu argumentasi.
"Semua ini adalah bagian dari demokrasi untuk mencapai peraturan daerah yang terbaik dan berkualitas. Semoga tindakan kita saat ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Raperda Pedoman Tata Kearsipan, Novel Paembonan, menjelaskan bahwa tata kelola kearsipan sangat penting dalam pemerintahan, baik untuk arsip digital maupun arsip manual, yang memiliki kepentingan masing-masing. Ia juga menegaskan bahwa semua tahapan pembahasan Raperda telah dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebuah pemerintahan yang tidak memiliki tata kelola kearsipan yang baik berisiko mengalami masalah, terutama dalam jalur hukum," singkat Novel. (*)