DPRD Kaltim Meminta Evaluasi Terkait Usulan Proyek Strategis Nasional
Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 01 April 2023 | 149 views
Samarinda, Presisi.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengambil langkah untuk meminta evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan penyesuaian terhadap rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan 60 sumur gas di Delta Mahakam. Pengajuan ini sebelumnya dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) dan telah mendapat persetujuan substansi dari beberapa kementerian terkait.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menjelaskan langkah ini ditempuh untuk memastikan bahwa rencana pembangunan tersebut dapat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Sesuai dengan rekomendasi saat mereka mengajukan usulan, kami telah mengajukan permintaan evaluasi ini kepada Kemendagri," ungkap Sapto pada Jumat (31/3/2023).
Rencana pelaksanaan kegiatan ini direncanakan akan berlangsung dari tahun 2023 hingga 2026. SKK Migas berharap dapat menuntaskan pembangunan 60 sumur gas tersebut dalam rentang waktu tersebut.
Namun, ada keprihatinan mengenai fakta bahwa saat dokumen RTRW Kaltim sedang dalam tahap persetujuan Lintas Sektoral (Linsek), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak memberikan perhatian pada hal ini.
"Sangat disayangkan bahwa saat Linsek, Kementerian ESDM tidak membicarakan hal ini. Padahal, SKK Migas bertindak sebagai pelaksana dengan kewenangan yang terhubung dengan ESDM," ungkap Sapto.
Oleh karena itu, DPRD Kaltim menghadapi situasi di mana kelanjutan dari usulan ini akan ditentukan oleh hasil evaluasi di Pemerintah Pusat.
Sapto juga menggarisbawahi implikasi potensial jika usulan ini tidak diakomodasi. Jika rencana ini tidak terealisasi, akan ada potensi pendapatan negara yang hilang, serta dampaknya terhadap daerah.
Meskipun potensi pendapatan besar terlihat dari proyek ini, Sapto menekankan bahwa penting untuk tetap mengedepankan aturan dan prosedur yang berlaku. "Kita harus menghormati aturan ini, dan memastikan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami menunggu hasil evaluasi," pungkasnya. (*)