search

Advetorial

DPRD KaltimSigit Wibowo

Rektor Unmul Abdunnur: Calon Pj Gubernur Kaltim Yang Berpotensi Menggantikan Isran Noor

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 21 Juni 2023 | 131 views
Rektor Unmul Abdunnur: Calon Pj Gubernur Kaltim Yang Berpotensi Menggantikan Isran Noor
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo. (istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Masa jabatan Gubernur Kaltim, Isran Noor, yang akan berakhir pada Oktober 2023, telah memunculkan spekulasi mengenai siapa yang akan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim selanjutnya. Dalam konteks ini, nama Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Abdunnur, telah mencuat sebagai salah satu dari tiga calon yang berpotensi menggantikan Isran Noor.

Terdapat tiga nama yang kini sedang diperbincangkan di kalangan publik sebagai calon Pj Gubernur Kaltim, yaitu Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, H Kamaruddin Amin, dan Rektor Unmul, Abdunnur. Informasi ini diakui oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo.

Sigit Wibowo mengungkapkan bahwa DPRD Kaltim tengah mempersiapkan Rapat Pimpinan (Rapim) guna membahas nama-nama calon Pj Gubernur Kaltim.

"Menurut aturan, DPRD Kaltim memiliki kewenangan untuk merekomendasikan nama calon Pj Gubernur. Namun, saat ini kami masih dalam proses pembahasan dan penyusunan Tata Tertib (Tatib) terkait hal ini," ungkapnya.

Salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh calon Pj Gubernur Kaltim adalah kepangkatan dan golongan jabatan di Aparatur Sipil Negara (ASN). Kandidat yang diusulkan perlu setidaknya berpangkat Sekretaris Daerah atau berada pada tingkat Eselon I.

"Minimal Sekda, karena harus sesuai dengan struktur Eselon 1 di Kemendagri. Yang terpenting adalah bahwa calon yang diusulkan harus memenuhi kriteria kepangkatan yang ditetapkan," jelas Sigit.

Meski nama-nama seperti Dirjen Otda Kemendagri, Rektor Unmul Abdunnur, dan Dirjen Bimas Kemenag telah diajukan sebagai calon Pj Gubernur Kaltim ke DPRD Kaltim, Sigit menekankan bahwa pembicaraan ini masih berada dalam tahap awal dan belum mencapai kesepakatan final.

"Semua ini masih dalam tahap diskusi. Nama yang akan diusulkan harus memenuhi kriteria kepangkatan yang telah ditentukan," tambahnya.

Dalam kerangka pemberian rekomendasi nama-nama calon Pj Gubernur Kaltim kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPRD Kaltim mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Langkah ini merupakan bagian dari proses penting dalam menjaga kelangsungan pemerintahan di Kaltim saat masa transisi kepemimpinan.
(*)

Penulis: Redaksi