search

Advetorial

DPRD KaltimMarthinus

DPRD Kaltim Mediasi Persoalan Sengketa Lahan Warga Saliki dengan Pertamina

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 30 Juni 2023 | 139 views
DPRD Kaltim Mediasi Persoalan Sengketa Lahan Warga Saliki dengan Pertamina
Anggota dari Komisi I DPRD Kaltim, Marthinus yang mengikuti mediasi polemik lahan ganti rugi warga Saliki dengan Pertamina. (ist)

Presisi.co, Samarinda – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur terlibat dalam mediasi untuk menyelesaikan sengketa terkait ganti rugi lahan milik warga di area yang dikelola oleh PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga, di Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Anggota dari Komisi I DPRD Kaltim, Marthinus, mengumumkan bahwa mereka akan melakukan kunjungan lapangan guna menyelidiki masalah ganti rugi lahan yang melibatkan warisan tanah almarhum Haji Nohong di wilayah operasi PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga, Kukar.

"Sebelum kami melaksanakan kunjungan lapangan dan membuat kesimpulan, kami perlu mengumpulkan data teknis dari PT Hulu Sanga-Sanga," kata Marthinus.

Marthinus juga mengungkapkan bahwa mereka telah meminta rincian data dari beberapa instansi terkait, termasuk Bupati Kukar, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Muara Badak, Kepala Desa Saliki, Dinas Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan Kaltim, BPKHL Wilayah IV Samarinda, UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Delta Mahakam, dan Kapolres Kota Bontang.

"Komisi I DPRD Kaltim mendesak semua pihak terlibat untuk menyerahkan dokumen pendukung guna menjamin transparansi dan akuntabilitas," tambahnya.

Menurut Marthinus, pihak kuasa hukum ahli waris dari almarhum Haji Nohong telah melakukan dua kali somasi kepada PT Pertamina Hulu Sanga Sanga terkait masalah ini, namun belum ada solusi yang ditemukan. Pertamina berpendapat bahwa tanah tersebut adalah milik negara.

"Telah dilakukan dua kali somasi oleh kuasa hukum ahli waris. Yang pertama pada tahun 2015 dan yang kedua pada tahun 2022 kepada pihak Pertamina, namun hingga saat ini belum ada solusi yang ditemukan," ujar Marthinus.

Dia menjelaskan bahwa kronologi permasalahan ini berawal dari fakta bahwa lahan seluas 44 hektar yang dimiliki oleh almarhum Haji Nohong sebelumnya merupakan perkebunan yang telah dikelola selama beberapa tahun.

"Sebanyak tiga hektar dari total 44 hektar telah diselesaikan pembayarannya, namun masih tersisa 41 hektar yang belum menerima pembayaran," terangnya.

Marthinus mengindikasikan bahwa PT Pertamina Hulu Sanga Sanga menganggap bahwa lahan di wilayah operasi tersebut sebenarnya adalah hutan belukar tua yang tidak memerlukan pembayaran ganti rugi.

"Melalui langkah-langkah mediasi ini, kami berharap untuk memperoleh data dan informasi yang akurat, serta mencari solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini," tandasnya.
(*)

Penulis: Redaksi