search

Advetorial

Sigit WibowoDPRD Kaltim

DPRD Kaltim Minta Realisasi Infrastruktur Capai 100 Persen di Tahun 2023

Penulis: Redaksi Presisi
Minggu, 30 April 2023 | 90 views
DPRD Kaltim Minta Realisasi Infrastruktur Capai 100 Persen di Tahun 2023
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo, mengajukan permintaan agar pembangunan infrastruktur di wilayah Kaltim yang dianggarkan pada tahun anggaran 2023 dapat diselesaikan hingga mencapai 100 persen. Pasalnya, lelang sejumlah proyek telah dilakukan lebih awal oleh pihak pemerintah provinsi.

"Pada Desember 2022, lelang telah dilaksanakan. Gubernur Isran Noor meminta agar proyek-proyek ini dikerjakan secara maksimal, sehingga pada bulan Februari dan Maret harus sudah terselesaikan," kata Sigit Wibowo di Samarinda pada hari Selasa.

Sigit Wibowo menyampaikan bahwa Gubernur Kaltim, dalam peringatan Hari Ulang Tahun Kaltim beberapa waktu lalu, telah menegaskan perlunya segera melaksanakan semua program yang telah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

Ia menjelaskan bahwa proyek-proyek infrastruktur yang telah disepakati, terutama yang sempat tertunda pada tahun sebelumnya, telah dialokasikan kembali anggarannya sehingga diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2023.

"Sebagai contoh, bangunan Rumah Sakit Korpri yang telah menjadi pekerjaan yang tertunda selama setahun, namun tahun ini kami harapkan dapat diselesaikan, begitu pula dengan beberapa proyek lainnya," ujar Sigit.

Selain itu, ada beberapa proyek pemerintah Provinsi di Kota Balikpapan yang masih belum terselesaikan, seperti pembangunan drainase dari Rumah Sakit Umum menuju Grand City. Pekerjaan tersebut juga telah dianggarkan kembali.

Ia juga menyoroti pembebasan lahan yang belum dianggarkan, seperti untuk pembangunan Jalan Ring Road II yang menghubungkan Kecamatan Sungai Kunjang dengan Kecamatan Samarinda Ulu. Sigit berharap bahwa anggaran untuk hal ini dapat dialokasikan pada tahun ini sehingga pembayaran kepada masyarakat yang terdampak dapat dilakukan pada tahun 2024.

Sigit menjelaskan bahwa hal ini telah dikoordinasikan dengan Komisi I DPRD Kaltim. Mereka berencana mengundang masyarakat yang mengajukan tuntutan ganti rugi terkait pembebasan lahan yang belum dibayarkan oleh Pemprov Kaltim. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan yang jelas dan transparan.

"Diharapkan masyarakat bersedia membuka kembali akses jalan yang telah mereka tutup sebagai bentuk protes. Penutupan jalan ring road II telah menyebabkan kemacetan panjang di Jalan Suryanata, Kelurahan Air Putih," tambah Sigit. (*)

Penulis: Redaksi