search

Berita

Rafael AlunTPPUGratifikasiKPKDitjen Pajak

Beraksi Sejak 2003, Berapa Total Nilai Fantastis TPPU yang Dilakukan Rafael Alun?

Penulis: Rafika
Minggu, 20 Agustus 2023 | 905 views
Beraksi Sejak 2003, Berapa Total Nilai Fantastis TPPU yang Dilakukan Rafael Alun?
Rafael Alun Trisambodo. (Sumber: YouTube Kompas TV)

Presisi.co - Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, telah diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ini diungkapkan oleh Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK. Diungkapkan olehnya, berkas perkara Rafael Alun dinyatakan lengkap untuk kemudian diteruskan ke Pengadilan Tipikor.

"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi pada (18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023), melansir dari detiknews.

Lebih lanjut, Ali Fikri mengungkapkan bahwa Rafael Alun dijerat dengan dua dakwaan, yakni pasal gratifikasi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tim jaksa KPK mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU," ujar Ali.

Lantas, berapa sebenarnya total TPPU dan gratifikasi yang dilakukan oleh ayah Mario Dandy ini?

Melansir dari detiknews, KPK membeberkan Rafael Alun telah terlibat dalam tindak pencucian uang selama kurang lebih 20 tahun. Money laundry atau pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun terbagi menjadi dua periode.

Periode pertama berlangsung selama 7 tahun, yakni sekitar tahun 2003 hingga 2010. Pada periode ini, Rafael Alun melakukan TPPU dengan total mencapai 31,7 miliar.

"TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 miliar," kata Ali.

Kemudian, perbuatannya ini berlanjut di periode kedua, yakni mulai dari 2011 hingga 2023. Pada periode kali ini, KPK menemukan nilai mata uang asing dalam TPPU ayah Mario Dandy ini.

"TPPU periode 2011 sampai dengan 2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dolar Singapura (sekitar 22 miliar rupiah), 937 ribu dolar AS (sekitar 14,3 miliar rupiah)," jelas Ali.

Jika ditotal, selama 20 tahun terakhir Rafael Alun telah melakukan pencucian uang hingga jumlah mencapai Rp94,6 miliar.

Sementara itu, Rafael Alun yang juga dijerat pasal gratifikasi diketahui menerima gratifikasi yang jumlahnya diduga mencapai belasan miliar rupiah.

"Gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar," tutur Ali.

 

 

Maka, jika total TPPU dan gratifikasi yang diterima Rafael Alun digabung, jumlahnya mencapai angka Rp111,2 miliar.

Dengan diserahkannya kasus ini ke Pengadilan Tipikor, tim jaksa KPK saat ini tengah menunggu pengumuman jadwal sidang pertama Rafael Alun untuk membacakan surat dakwaan. (*)

Editor: Rafika