search

Berita

Panji GumilangPonpes Al Zaytun Kriminal

Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Penulis: Rafika
Selasa, 01 Agustus 2023 | 1.206 views
Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penodaan Agama
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. (Sumber: Istimewa)

Presisi.co - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan proses penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (01/08/2023), dilansir dari detiknews.

Panji Gumilang pun dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. Ancamannya 10 tahun," beber Djuhandhani.

Kendati demikian, Bareskrim belum melakukan penahanan terhadap tersangka Panji Gumilang lantaran pihaknya masih memiliki 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini penyidik masih mempunyai 1 x 24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," imbuhnya.

Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Panji Gumilang yang statusnya sudah dinaikkan ke tersangka.

"Dan saat ini Saudara PG menjalani pemeriksaan lanjut sebagai tersangka," ucap Djuhandhani.

Diberitakan oleh detik, Panji Gumilang tiba di Mabes Polri pada pukul 13.22 WIB untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Bareskrim. Panji diperiksa dengan statusnya sebagai saksi kasus penodaan agama.

Lebih lanjut, Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi mulai dari siang hingga pukul 19.30 WIB. Kemudian pada pukul 21.15 WIB, surat perintah penangkapannya diberikan oleh penyidik dan statusnya resmi naik menjadi tersangka.

Sejak kedatangannya, Panji dikawal ketat oleh belasan polisi. Bahkan akses pintu gerbang masuk Mabes Polri sangat dibatasi. Simpatisan Panji Gumilang pun hanya berdiri di pinggir jalan, tak ada yang diperbolehkan masuk.

Dalam kasus tersebut, menurut Djuhandhani, pihaknya telah memeriksa sebanyak 38 saksi dan 16 ahli. Adapun ahli yang diperiksa meliputi ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi.

Djuhandhani mengungkapkan pihaknya menerima sebanyak tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang melaporkan Panji atas perkara yang sama. Semuanya dijadikan satu dan diusut Bareskrim Polri.

"Kita tarik semua LP dan Dumas ke Bareskrim," pungkasnya.

Sementara itu, Bareskrim tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dari Yayasan Al-Zaytun hari ini.

Adapun dua dari enam saksi yang rencananya diperiksa merupakan anak kandung dari Panji Gumilang. Namun hingga kini, penyidik belum menginformasikan detail dari kehadiran keenam saksi.

Editor: Rafika