search

Daerah

Kantor Imigrasi SamarindaWNA VietnamWashington Saut Dompak NapitupuluWarga Asing Diamankan

Kronologi 8 WNA Vietnam yang Diamankan oleh Imigrasi Samarinda

Penulis: Nelly Agustina
Kamis, 20 Juli 2023 | 791 views
Kronologi 8 WNA Vietnam yang Diamankan oleh Imigrasi Samarinda
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu menunjukkan bukti penyalahgunaan izin tinggal. (Nelly Agustina/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Tim Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda mengamankan delapan pria asal Vietnam yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Hal ini ditemukan empat dari delapan orang WNA (Warga Negara Asing) tersebut ingin memperpanjang izin tinggal pada Bulan April 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu menyebutkan bahwa empat orang di antaranya merupakan pengguna Visa on Arrival (VoA) dan empat lainnya pengguna visa kunjungan B211A. Ia menjelaskan pihaknya menugaskan tim intelijen untuk melakukan penyelidikan sejak 26 April 2023.

“Namun, kami mulai curiga karena terdapat beberapa keterangan yang tidak sesuai,” ungkapnya saat konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Jalan Juanda pada Kamis, 20 Juli 2023.

Saut sapaan akrabnya menjelaskan bahwa pihaknya memulai penyelidikan dari keterangan warga sekitar lokasi. Pihaknya menemukan tidak hanya terdapat tiga orang, tetapi ada lima orang lain di dalam lokasi tersebut.

Setelahnya, pihaknya melakukan penangkapan dan mendapati ratusan terpal, baju kerja, juga bendera Jepang dan Vietnam. 

Awalnya para WNA tersebut tidak mengakui bahwa terpal tersebut berasal dari Vietnam. Terdapat 104 terpal yang diamankan, sisanya telah dijual. Terpal tersebut memiliki harga yang berbeda-beda, dari harga Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta rupiah.

“Hasil penjualan tersebut mereka meraup untung hingga puluhan juta rupiah,”ungkap Saut.

Saut juga menerangkan bahwa pihaknya menemukan rekening yang tercatat telah melakukan transfer ke bos para WNA tersebut. Ia menyebutkan dari keterangan tersebut didapati dalam sekali transfer sebesar Rp 30 juta. Para WNA mendapatkan ratusan ribu dari ceperan dan juga mendapatkan gaji dari bos sebanyak Rp 6 juta.

“Mereka melakukan ini sejak Mei 2024 menggunakan mobil yang mereka sewa sebanyak empat mobil bermerk Avanza, Xphander dan Toyota,”tambahnya.

"Mereka terbagi jadi empat tim, karena hanya empat orang yang bisa bahasa melayu, sehingga mereka membantu pemasarannya. Mereka menawarkan terpal tersebut memiliki kualitas yang baik," sambungnya

Saut menambahkan bahwa para WNA telah menjual di Kota Samarinda dan Kota Bontang. Tawarannya terpal tersebut tahan api. Penjualan paling banyak dari karyawan perusahaan kelapa sawit.

"Mereka sudah jual di Samarinda dan Bontang, terpal yang mereka tawarkan itu tahan api, sehingga orang-orang tertarik dengan terpal tersebut, yang paling banyak beli dari perusahaan sawit,"pungkasnya.

Untuk diketahui, Delapan WNA tersebut berinisial MDS (36), MDT (41), CVH (39), NQS (35), THH (28), NTD (39), MTS (28), DTL (28) akan dijerat paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta. Secara keseluruhan diduga melanggar Pasal 122 Huruf a Serta Pasal 123 Huruf a Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*)

Editor: Redaksi

Baca Juga